Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

jasa laporan SPT Tahunan 2014 Borongan

Friday 20 February 2015 | komentar

Kami menerima jasa laporan SPT Tahunan 2014.
Pengalaman Kami dalam menangani Pajak, SPT Tahunan dan akunting dari berbagai perusahaan seperti PT. ICP, PT.RK, PT. BPU, CV. RK,(bukti akan dibawa pada saat interview) dan masih banyak yang lainya.

keuntungan dengan mengunakan jasa Kami dari segi pelayanan maupun konsultasi sangat fleksibel & free, harga di bawah karyawan fress graduate, serta hasil maksimal sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia.


keuntungan lainya akan dijelaskan pada saat pertemuan.

selain berpengalaman dalam membuat laporan keuangan & pajak, Kami menjunjung tinggi kerahasiaan data client.
Garis besar Jasa atas pembuatan laporan tersebut meliputi:
1. Laporan Keuangan ( Laba/Rugi, Neraca)
2. SPT Masa PPh 21
3. SPT Masa PPh  25, 29 maupun PPh 4 ayat 2 peredaran bruto tertentu (omset <4,8 Milyar tarif 1%)
4. SPT Tahunan

Fee atas Jasa tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- harga tidak mengikat karena sesuai dengan kebutuhan usaha anda atau tergantung tingkat kerumitan laporan.

Salam

Joewari

CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Surat keterangan Bebas SKB PPh

Thursday 12 February 2015 | komentar

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Pertanyaan berikutnya apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak 25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
  1. Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  3. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Apakah Satu SKB Boleh Untuk Beberapa Kali Pemotongan?
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.

Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)

SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
  1. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
  3. Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
    1. Impor;
    2. Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
  4. Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
  1. Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar

Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
sumber: http://amsyong.com/2013/09/format-baru-skb-baru-per-32pj2013/

Cara mengetahui nomer VA Virtual Account BPJS Bank BRI I Bank Mandiri I Bank BNI

Wednesday 11 February 2015 | komentar

avatar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Cara mengetahui nomer VA Virtual Account Bpjs

Untuk mengetahui nomor virtual acount peserta dapat kami sampaikan :
BNI :88888-0-sepuluh digit terakhir nomor kartu
BRI :88888-0-sepuluh digit terakhir nomor kartu
MANDIRI :89888-0-sepuluh digit terakhir nomor kartu

contoh untuk nomor kartu peserta 0002587144445 maka virtual acountnya sbb :
BNI :88888-0-2587144445
BRI :88888-0-2587144445
MANDIRI :89888-0-2587144445

Kami informasikan kembali,setiap bulannya pembayaran iuran dilakukan pada tanggal 1-10, jika melewati batas waktu tersebut peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari tagihan iuran. Untuk menghindari terjadinya lupa dalam membayar iuran, saat ini bagi peserta yang mempunyai rekening bank Mandiri dan BRI telah dapat mengajukan pemotongan autodebet pada masing-masing bank tersebut.

Demikian disampaikan, semoga Ibu beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat. Atas perhatiannya diucapkna terima kasih.

Salam,
BPJS Kesehatan
04 November 2014 17:38:29

Jasa Laporan keuangan dan pajak restitusi SPT Tahunan borongan bisa juga frelance

Friday 6 February 2015 | komentar


Kami Menawarkan Jasa Laporan Keuangan dan Pajak Borongan Meliputi:

  • Laporan Keuangan dari Jurnal sampai Buku Besar dan Neraca.
  • Laporan Perubahan Modal.
  • Membuat serta melaporkan kewajiban Pajak bulanan PPh 21, PPh 25, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2 + Peredaran Bruto tertentu omset kurang dari 4,8 M.
  • Berpengalaman dalam pengurusan RESTITUSI PPN dan PPH.
  • Juga bisa membantu dalam penyusunan Budgeting dengan metode IBS(integreted budgeting System) sehingga bisa terintegrasi langsung dengan Forcashting dan Cost       control lebih mudah dalam pemantauan dan pengambilan keputusan.
 
Kami menjunjung tinggi komitmen sebagai partner dan menjaga kerahasiaan dokumen, laporan serta informasi usaha anda.
1.    Hemat, cukup membayar freelancer berdasarkan proyek dan tidak perlu membayar beragam biaya tunjangan seperti yang diterima pegawai full time seperti uang lembur, pesangon, THR, Jamsostek/BPJS, tunjangan-tunjangan dll.
2.    Ide segar dan lebih obyektif, Freelancer lebih bebas memberi masukan dan ide-ide yang lebih obyektif para perusahaan yang menyewa jasanya, tanpa takut pada struktur hirarki atau karir jangka panjang.
3.    Tenaga trampil dan selalu update : Dunia freelancer penuh dengan persaingan. Hanya freelancer yang memiliki pengetahuan luas, pengalaman dan selalu mengembangkan jaringan  yang akan unggul dalam persaingan. 
4.    Fleksibel : Seorang freelancer lebih fleksibel secara waktu. Kapan saja seorang freelancer diminta untuk membantu proyek atau memberi masukan, maka seorang freelancer akan berupaya untuk memenuhi permintaan kliennya. 
5.    Pelayanan : Freelancer yang baik selalu menjaga reputasi demi menjaga kepercayaan para kliennya. Mereka berupaya untuk disiplin pada deadline.
Demikian yang bisa Kami sampaikan semoga dapat memberikan gambaran sehingga kerjasama dapat terjalin.

Salam Hormat dan sukses

Joewari Patolah
 mobile : 0852-1555-2010
bbM    : 2B9547F9
https://id.linkedin.com/pub/joewari-patolah/62/220/823
http://juwaripatolah.blogspot.com/

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger