Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Downlod Cara instal efaktur ppn, cara mengunakan efaktur pajak elektronik, dasar hukum pengunaan efaktur, cara retur efaktur.

Friday 12 June 2015 | komentar




Downlod Cara instal efaktur ppn, cara mengunakan efaktur pajak elektronik, dasar hukum pengunaan  efaktur, cara retur efaktur.


Silahkan di download:

https://drive.google.com/file/d/0B6IDft66g_hVVVA3WURITXNldTg/view?usp=sharing

Download surat pengajuan efaktur, aktivasi akun PKP, permintaan nomer seri faktur pajak terbaru 2015 word

Tuesday 9 June 2015 | komentar



Terlampir Surat permohonan pengajuan efaktur PPN :

1. Permohonan Kode Aktivasi dan Password
2. Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
3. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
4. Penanda tangan Faktur Pajak


Salam Sukses:

Mj

Silahkan Download :

https://drive.google.com/file/d/0B6IDft66g_hVbnh5Rnp3SnZjaWs/view?usp=sharing

Permohonan Kode Aktivasi dan Password efaktur PPN terbaru

Friday 5 June 2015 | komentar



LAMPIRAN IA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER 17 / PJ /2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAR NOMOR PER 24/PJ/2012 TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN.
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN. DAN TATA
CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
 



  



Nomor             :
Hal                  : Permohonan Kode Aktivasi dan Password

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak 


Dengan ini, saya:
Nama                           : 
NIK/No Paspor * •     :
Jabatan                        : 
Nama PKP                  : 
NPWP                         : 
Alamat                        : 
Email Utama               :
Email Alternatif •        : 

Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka permintaan Nomor Seri faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ/ 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


        Pemohon,





     Direktur Utama



* khusus untuk WNA



dapat di download di: https://docs.google.com/document/d/1vwZFhLUTTJJUossNzyUz0eROd0s3zQl9WovJXAtOuHI/edit?usp=sharing

Syarat Mengajukan Efaktur PPN

| komentar

  1. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, syarat yang harus di bawa adalah:  
    • PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronikdan"Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", bisa di download di menu blog ini.
    • Asli SPT Tahunan PPH Badan tahun 2014 & Bukti penerimaan suratnya untuk di tunjukkan.
    • pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya
    • Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
    • Membawa Kode Aktivasi dan Password yang di dapat melalui surat dan email pada saat pertama kali mengajukan ESPT PPN.
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutansecara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  3. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
  4. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
  5. Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  6. Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  7. PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
* pengalaman Saya mengurus Perusahaan CLient tidaklah lama kurang lebih sekita 10 menit, itupun sudah sesi foto dan wawancara
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger