Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Jasa Pendirian PT, CV, PMA dan yayasan

Monday 12 October 2015 | komentar

Kami juga menawarkan jasa pendirian Perusahaan, Yayasan, CV dan PMA


  • Pendirian PT 

>> Pesan nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan MenKumHAM, SKDP, NPWP, SIUP dan TDP

PT SIUP Kecil (skala 60-500 mio) 14.500.000
PT SIUP Menengah (skala 501-10 M) 15.500.000
PT SIUP Besar (skala lebih dari 10 M) 16.500.000
CV 10.000.000


  • Pendirian Yayasan

>> Pesan nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan MenKumHAM, SKDP, NPWP.

Untuk Surat Izin Operasional (SIO) serta Tanda Daftar Yayasan (TDY) disesuaikan dengan kegiatan Yayasan 12.500.000



  • Perubahan Anggaran Dasar PT

>> Perubahan Domisili PT
Akta + SK + SIUP + TDP + NPWP (termasuk pencabutan SIUP TDP NPWP) 15.500.000
Perubahan Domisili CV
Akta + District court  registration + SIUP + TDP 10.500.000
PMA

>> Pesan nama, Izin Prinsip BKPM, Akta Pendirian, SK Pengesahan MenKumHAM, SKDP, NPWP dan TDP

>> Untuk Izin Usaha Tetap (IUT) disesuaikan dengan kegiatan usaha PT. IDR 74.000.000
Rep Office IDR 59.000.000


Silahkan kontak Kami di 

0852 1555 2010 Joewari Patolah

Jasa Laporan Keuangan dan Pajak SPT Tahunan di Tuban, Bojonegoro dan Lamongan

Wednesday 1 July 2015 | komentar

Kami Konsultan Pajak berpengalaman dari berbagai bidang jenis Usaha Perusahaan, dari Event Orgainezer, Konsultan Manajemen, Konsultan Hukum, Nirlaba, Tambang Nikkel, Dagang, Developer, rental dll. disini Kami menawarkan Jasa Laporan Keuangan dan Pajak Borongan dengan lingkup pekerjaan:

1. Laporan Laba Rugi
2. Laporan Neraca
3. Laporan SPT Tahunan
4. Laporan PPh 21
5. Laporan PPh 25
6. Laporan PPh 29
7. Laporan PPh 23
8. Laporan PPh 4 ayat 2
9. Sertifikat efaktur

selain itu Kami juga dapat menangani Perpajakan yang lainnya seperti restitusi, banding dll.

untuk lebih jelas dan detail dapat menghubungi Kami langsung.

Salam Sukses


Joewari Patolah

0852-3377-6649

kunjungi web kami yang lainnya di:


 






Downlod Cara instal efaktur ppn, cara mengunakan efaktur pajak elektronik, dasar hukum pengunaan efaktur, cara retur efaktur.

Friday 12 June 2015 | komentar




Downlod Cara instal efaktur ppn, cara mengunakan efaktur pajak elektronik, dasar hukum pengunaan  efaktur, cara retur efaktur.


Silahkan di download:

https://drive.google.com/file/d/0B6IDft66g_hVVVA3WURITXNldTg/view?usp=sharing

Download surat pengajuan efaktur, aktivasi akun PKP, permintaan nomer seri faktur pajak terbaru 2015 word

Tuesday 9 June 2015 | komentar



Terlampir Surat permohonan pengajuan efaktur PPN :

1. Permohonan Kode Aktivasi dan Password
2. Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
3. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
4. Penanda tangan Faktur Pajak


Salam Sukses:

Mj

Silahkan Download :

https://drive.google.com/file/d/0B6IDft66g_hVbnh5Rnp3SnZjaWs/view?usp=sharing

Permohonan Kode Aktivasi dan Password efaktur PPN terbaru

Friday 5 June 2015 | komentar



LAMPIRAN IA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER 17 / PJ /2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAR NOMOR PER 24/PJ/2012 TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN.
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN. DAN TATA
CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
 



  



Nomor             :
Hal                  : Permohonan Kode Aktivasi dan Password

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak 


Dengan ini, saya:
Nama                           : 
NIK/No Paspor * •     :
Jabatan                        : 
Nama PKP                  : 
NPWP                         : 
Alamat                        : 
Email Utama               :
Email Alternatif •        : 

Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka permintaan Nomor Seri faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ/ 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


        Pemohon,





     Direktur Utama



* khusus untuk WNA



dapat di download di: https://docs.google.com/document/d/1vwZFhLUTTJJUossNzyUz0eROd0s3zQl9WovJXAtOuHI/edit?usp=sharing

Syarat Mengajukan Efaktur PPN

| komentar

  1. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, syarat yang harus di bawa adalah:  
    • PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronikdan"Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", bisa di download di menu blog ini.
    • Asli SPT Tahunan PPH Badan tahun 2014 & Bukti penerimaan suratnya untuk di tunjukkan.
    • pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya
    • Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
    • Membawa Kode Aktivasi dan Password yang di dapat melalui surat dan email pada saat pertama kali mengajukan ESPT PPN.
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutansecara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  3. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
  4. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
  5. Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  6. Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  7. PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
* pengalaman Saya mengurus Perusahaan CLient tidaklah lama kurang lebih sekita 10 menit, itupun sudah sesi foto dan wawancara

Penghapusan Denda Pajak

Monday 11 May 2015 | komentar

Jumat, 8 Mei 2015 - 08:07
Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara, Rabu, 29 April 2015 lalu.
Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Senin, 4 Mei 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.
Bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut. Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.
Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang. Aturan baru menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus.
Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.
Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.
Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT wajib pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya digunakan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajaknya. Kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari pajak.
Pajak yang Anda bayarkan, dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum, sarana prasarana dan berbagai layanan umum lainnya, karena #PajakMilikBersama.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/segera-manfaatkan-tahun-pembinaan-wajib-pajak-2015

Client Laporan Pajak yang kami tangani

Thursday 7 May 2015 | komentar

1. PT. KRS   (Jakarta Selatan)
2. PT. Indonesia CP (Jakarta Selatan)
3. Lawyer Kehutanan   (Jakarta Selatan)
4. SPT Tahunan OP Bpk SDN    (Depok)
5. SPT Tahunan OP Ibu RSN      (Jakarta Timur)
6. SPT Tahunan OP Bpk IH        (Tangerang Selatan)
7. HAGI (Jakarta Pusat)
8. PT. Ratu K (Jakarta Pusat)
9. PT. Bahana P (Jakarta Pusat)
10. CV. Royale K (Tangeran Selatan)
11. PT. Indonesi CP (Jakarta Selatan)
12. PT. Orion TP (Jakarta Pusat)
13. PT. Domex E (Jakarta Pusat)
14. PT. Aflia P (Jakarta Pusat)
15. PT. Samudera E (Jakarta Selatan)
16. PT. Poin (Jakarta Barat)
17. PT. Elgino (Jakarta Timur)
18. PT. Megadasa (Bekasi)
19. CV. Solusindo ( Jakarta timur)
20. PT. Trijaya AM (Tangerang Selatan)
21. PT. Kuat KK (jakarta selatan)
22. CV. Sinar LB (Jakarta Timur)
23. PT. Indo TI (Jakarta Barat)
24. PT. Diva NU ( sertpong)
25. PT. Indo PN(Jakarta Selatan)
26. PT. Asia FC (PMA)
27, PT. Publisindo MG (Jakarta Selata)
28. PT. Janindo (Tangerang Selatan)

Salam' Sukses selalu

cara menghemat pajak atau membayar pajak rendah

Wednesday 6 May 2015 | komentar

Dengan pengalaman saya sebagai tax consultant dimana penguasaan tentang Tax Planning yang sangat baik karena seorang tax consultan haruslah dapat membuat strategi untuk mencari berbagai celah yang dapat di tempuh dalam koridor Peraturan Perpajakan (loopholes) agar perusahaan dapat membayar Pajak dalam jumlah Minimal dengan cara:

1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
     Strategi & Teknik aman untuk menghindari Pajak secara Legal dengan memanfaatkan Grey Area.
2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
    Strategi & Teknik ini tidak di rekomendasikan karena ilegal, berpotensi dikenakan sanksi pidana     fiskal & Kriminal.
3. Tax Saving ( Penghematan Pajak)
    Strategi ini merupakan penghematan Pajak bersifat Legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh silahkan bertanya di komentar ;=====>>


Download Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dalam word

Monday 4 May 2015 | komentar



Silahkan Download Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dalam word karena peraturan tentang e-Faktur efektif 1 Juli 2015

LAMPIRAN IH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :   PER-17/PJ/2014
TENTANG :   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR
PAJAK

Apabila anda kesulitan ataupun membutuhkan jasa pengurusa  efaktur, kami dapat membantu dengan fee 500 ribu, sudah termasuk Instal dan permintaan nomer seri faktur pajak. hub Joewari Patolah 0852 1555 2010 Pin Bb 5A6757D5

* Selain syarat yang ditetapkan oleh lampiran IH, jangan lupa bawa Foto Copy Akta Pendirian. pengalaman admin sendiri kemarin di KPP Kebayoran Lama diminta .

butuh jasa pajak hubungi kami:

freelance pajak

0852-3377-6649
Silahkan download:
https://www.dropbox.com/s/jnzj9onf7g54g35/Attachments_201555.zip?dl=0

Penghapusan denda pajak karena telat lapor, bayar.

| komentar (1)



Pemerintah Siapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Senin, 13 April 2015 - 17:10
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
RPMK tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari:
1.      keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
2.      keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
3.      keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
4.      pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
yang dilakukan pada tahun 2015.
Bagi wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan SPT, dan bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat memperoleh fasilitas yang ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015.
Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan penghapusan sanksi denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang dan menyampaikannya selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.


Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pemerintah-siapkan-kebijakan-penghapusan-sanksi-pajak-di-tahun-pembinaan-wajib-pajak

Jasa Lapor SPT Tahunan Pajak Perusahaan

Tuesday 31 March 2015 | komentar

Kami Menawarkan Jasa Laporan SPT Tahunan Badan dan Perorangan Borongan:

Rp: 3.500.000

Pekerjaan Tersebut meliputi:
1. Laporan Keuangan L/R
2. Neraca
3. SPT Masa PPh 21
4. SPT. Masa PPh 25
5. SPT Masa Lainya (kalau ada yg belum lapor)
6. SPT Tahunan

7. Pengurusan Efaktur PPN / Sertifikat efaktur
8. SKB PPh 23 (surat keterangan bebas)
9. Free Training karyawan bagian Pajak anda 3x1 jam 

10. Free Konsultasi




berikut pengalaman Kami dalam hal pengurusan perpajakan client di masa 2014 lapor 2015.

Salam Sukses,

Joewari Patolah


Phone : 0852-3377-6649

Owner : www.freelancepajak.com

pengalaman Kami yang lain dapat di lihat pada link di bawah ini:
http://jasarestitusipajak.blogspot.com/2015/08/jasa-laporan-pajak-bulanan-i-laporan.html
sertifikat efaktur










jasa laporan SPT Tahunan 2014 Borongan

Friday 20 February 2015 | komentar

Kami menerima jasa laporan SPT Tahunan 2014.
Pengalaman Kami dalam menangani Pajak, SPT Tahunan dan akunting dari berbagai perusahaan seperti PT. ICP, PT.RK, PT. BPU, CV. RK,(bukti akan dibawa pada saat interview) dan masih banyak yang lainya.

keuntungan dengan mengunakan jasa Kami dari segi pelayanan maupun konsultasi sangat fleksibel & free, harga di bawah karyawan fress graduate, serta hasil maksimal sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia.


keuntungan lainya akan dijelaskan pada saat pertemuan.

selain berpengalaman dalam membuat laporan keuangan & pajak, Kami menjunjung tinggi kerahasiaan data client.
Garis besar Jasa atas pembuatan laporan tersebut meliputi:
1. Laporan Keuangan ( Laba/Rugi, Neraca)
2. SPT Masa PPh 21
3. SPT Masa PPh  25, 29 maupun PPh 4 ayat 2 peredaran bruto tertentu (omset <4,8 Milyar tarif 1%)
4. SPT Tahunan

Fee atas Jasa tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- harga tidak mengikat karena sesuai dengan kebutuhan usaha anda atau tergantung tingkat kerumitan laporan.

Salam

Joewari

CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Surat keterangan Bebas SKB PPh

Thursday 12 February 2015 | komentar

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Pertanyaan berikutnya apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak 25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
  1. Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  3. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Apakah Satu SKB Boleh Untuk Beberapa Kali Pemotongan?
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.

Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)

SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
  1. Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
  3. Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
    1. Impor;
    2. Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
  4. Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
  1. Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar

Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
sumber: http://amsyong.com/2013/09/format-baru-skb-baru-per-32pj2013/

Cara mengetahui nomer VA Virtual Account BPJS Bank BRI I Bank Mandiri I Bank BNI

Wednesday 11 February 2015 | komentar

avatar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Cara mengetahui nomer VA Virtual Account Bpjs

Untuk mengetahui nomor virtual acount peserta dapat kami sampaikan :
BNI :88888-0-sepuluh digit terakhir nomor kartu
BRI :88888-0-sepuluh digit terakhir nomor kartu
MANDIRI :89888-0-sepuluh digit terakhir nomor kartu

contoh untuk nomor kartu peserta 0002587144445 maka virtual acountnya sbb :
BNI :88888-0-2587144445
BRI :88888-0-2587144445
MANDIRI :89888-0-2587144445

Kami informasikan kembali,setiap bulannya pembayaran iuran dilakukan pada tanggal 1-10, jika melewati batas waktu tersebut peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari tagihan iuran. Untuk menghindari terjadinya lupa dalam membayar iuran, saat ini bagi peserta yang mempunyai rekening bank Mandiri dan BRI telah dapat mengajukan pemotongan autodebet pada masing-masing bank tersebut.

Demikian disampaikan, semoga Ibu beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat. Atas perhatiannya diucapkna terima kasih.

Salam,
BPJS Kesehatan
04 November 2014 17:38:29

Jasa Laporan keuangan dan pajak restitusi SPT Tahunan borongan bisa juga frelance

Friday 6 February 2015 | komentar


Kami Menawarkan Jasa Laporan Keuangan dan Pajak Borongan Meliputi:

  • Laporan Keuangan dari Jurnal sampai Buku Besar dan Neraca.
  • Laporan Perubahan Modal.
  • Membuat serta melaporkan kewajiban Pajak bulanan PPh 21, PPh 25, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2 + Peredaran Bruto tertentu omset kurang dari 4,8 M.
  • Berpengalaman dalam pengurusan RESTITUSI PPN dan PPH.
  • Juga bisa membantu dalam penyusunan Budgeting dengan metode IBS(integreted budgeting System) sehingga bisa terintegrasi langsung dengan Forcashting dan Cost       control lebih mudah dalam pemantauan dan pengambilan keputusan.
 
Kami menjunjung tinggi komitmen sebagai partner dan menjaga kerahasiaan dokumen, laporan serta informasi usaha anda.
1.    Hemat, cukup membayar freelancer berdasarkan proyek dan tidak perlu membayar beragam biaya tunjangan seperti yang diterima pegawai full time seperti uang lembur, pesangon, THR, Jamsostek/BPJS, tunjangan-tunjangan dll.
2.    Ide segar dan lebih obyektif, Freelancer lebih bebas memberi masukan dan ide-ide yang lebih obyektif para perusahaan yang menyewa jasanya, tanpa takut pada struktur hirarki atau karir jangka panjang.
3.    Tenaga trampil dan selalu update : Dunia freelancer penuh dengan persaingan. Hanya freelancer yang memiliki pengetahuan luas, pengalaman dan selalu mengembangkan jaringan  yang akan unggul dalam persaingan. 
4.    Fleksibel : Seorang freelancer lebih fleksibel secara waktu. Kapan saja seorang freelancer diminta untuk membantu proyek atau memberi masukan, maka seorang freelancer akan berupaya untuk memenuhi permintaan kliennya. 
5.    Pelayanan : Freelancer yang baik selalu menjaga reputasi demi menjaga kepercayaan para kliennya. Mereka berupaya untuk disiplin pada deadline.
Demikian yang bisa Kami sampaikan semoga dapat memberikan gambaran sehingga kerjasama dapat terjalin.

Salam Hormat dan sukses

Joewari Patolah
 mobile : 0852-1555-2010
bbM    : 2B9547F9
https://id.linkedin.com/pub/joewari-patolah/62/220/823
http://juwaripatolah.blogspot.com/

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger