Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Jasa urus SKB surat keterangan bebas Pajak PPh

Wednesday, 30 January 2019 | komentar

 Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak UMKM terkait PP 23/2018 adalah surat keterangan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan supaya tidak dipotong pajak penghasilan oleh lawan transaksi karena memenuhi kriteria tertentu. misalkan jual jasa dipotong 2% oleh client, maka dengan adanya SKB ini client tidak diperbolehkan memotong. adapun kewajiban perpajakannya sendiri sebesar 0,5% Final.

Syarat pengajuan SKB :
1. lapor SPT Tahunan 2018
2. omset dalam satu tahun tidak lebih dari 4,8 Milyar
3. Surat Permohonan

Terlampir contoh SKB yang sudah kami kerjakan. untuk lebih dalam perihal SKB silahkan hubungi Kami




Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger