Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Jasa Lapor Tax Amnesti dan SPT Tahunan

Wednesday 24 August 2016 | komentar


Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.

Jasa yang Saya tawarkan adalah membuat SPT Tahunan 2015 apabila belum buat karena syarat utama adalah itu (apabila sudah ada maka biaya jasa dapat disesuaikan). serta perhitungan Tax Amnesty itu sendiri.

foto profil ini adalah bukti TA yang saya kerjakan dan sudah di setujui menteri keuangan. Atas Jasa tersebut fee terhadap Saya disesuaikan dengan tingkat kerumitan data dan laporan mulai dari 1 jt sampai 7 jt.

selain TA saya juga bisa menjadi tenaga freelancer di perusahaan anda dengan jobdes PPh 21, pph 25, PPn, SPT Tahunan dan perpajakan lainnya. 


Pengalaman Client Saya ada di, Kebayoran, Ciledug, Pal Merah, Cilandak, Depok, Serpong, Bintaro, Kebayoran Baru, Pesanggrahan, Cipulir, Blok M, Kuningan, Tanah Abang, Cikupa, Tangerang, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Pondok Indah, senayan, Pamulang,

Salam Sukses
Joewari Patolah

Phone: 0852-3377-6649

Manfaatkan Tax Amnesty atau tunggu hari pembalasan hehehe

Saturday 20 August 2016 | komentar




Beruntung Sekali apabila mau ikut Tax Amnesti dan ternyata belum lapor SPT Tahunan 2015, apalagi tahun 2015 kebelakang mempunyai hutang pajak karena Pengampunan Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan pengampunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). asik nga tuh hahahayyy.......

yang menariknya Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Pengampunan
Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Permohonan Pengampunan
Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

yang berhak mendapatkan pengampunan pajak? Adakah
yang tidak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak?
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib
Pajak yang sedang:
• dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap
oleh Kejaksaan;
• dalam proses peradilan; atau
• menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Jika pada saat pengajuan permohonan, ternyata status Wajib Pajak adalah
NE/DE, maka petugas Subtim Penerimaan harus mengaktifkan kembali status
Wajib Pajak tersebut agar permohonan pengampunan dapat diterima. Proses
pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.

Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat
Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka
Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib
Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib
Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak
diterbitkan.

Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan
Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk
Pengampunan Pajak dianggap diterima.

• Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri dinvestasikan selama tiga
tahun atau Repatriasi:
􀂾 Bulan Juli hingga 30 September 2016, tarif 2%.
􀂾 Bulan Oktober hingga 31 desember 2016, tarif 3 %.
􀂾 1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017, tarif 5%.
• Harta yang di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri atau deklarasi:
􀂾 Bulan Juli hingga 30 September 2016 , tarif 4%.
􀂾 Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif 6%.
􀂾 1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017, tarif 10 %.
• Wajib pajak UMKM:
􀂾 Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 milliar sampai dengan Rp 10 milliar
dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
􀂾 Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 milliar dalam surat pernyataan,
untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 maret 2017, dikenai tarif
2%.

Masih bingung dan butuh bantuan ??? Silahkan Hubungi Kami.

Salam Sukses

Joewari Patolah
mobile : 0852-3377-6649 (WA)


website Kami yang lain: http://freelancepajak.com/ https://jasarestitusipajak.blogspot.co.id/ http://www.tenagalepas.club/

Jasa Pajak Bintaro, serpong, ciledug, bsd, tangerang, cikupa, cilandak, lebak bulus, pamulang, ciputat, kebayoran, blok m

download surat pengakuan kepemilikan harta tax amnesty word doc

| komentar





Pertanyaan : "Jika saya punya rumah & mobil atas nama orang lain yg akan saya ikutkan dalam Tax Amnesty, apakah perlu dibuat surat pengakuan kepemilikan harta? jika perlu bagaimana format suratnya?
apakah perlu juga dibuat surat pengakuan nominee?"

Jawab ; "Surat Pengakuan harta dan Surat Nominee...format diserahkan ke WP yg menggambarkan bahwa harta xx yg dimilik tahun 19xx ataas nama yy adalah benar milik zzz.."

silahkan download surat pengakuan kepemilikan harta tax amnesty:

https://www.dropbox.com/s/6fdf98u0euste3r/Surat%20Pernyataan%20kepemilikan%20harta.docx?dl=0



Butuh Jasa hitung & Lapor Perpajakan, PPh Masa, SPT Tahunan maupun tax amnesti silahkan hubungi kami, pengalaman  lebih dari 40 Perusahaan dari berbagai jenis bidang usaha. untuk strat-up bisnis anda, Kami bisa bantu dengan fee yang fleksibel sesuai kemampuan perusahaan, UMR area sehingga Anda dapat fokus dipengembanagan Perusahaan.



website Kami yang lain: http://freelancepajak.com/ https://jasarestitusipajak.blogspot.co.id/ http://www.tenagalepas.club/

Jasa Pajak Bintaro, serpong, ciledug, bsd, tangerang, cikupa, cilandak, lebak bulus, pamulang, ciputat, kebayoran, blok m

Salam Sukses selalu.

Joewari Patolah
0852-3377-6649
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger