Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Manajemen Pajak untuk laporan pajak orang yang berprofesi sebagai Dokter, Pengacara, freelancer, konsultan, notaris, arsitek, dll

Tuesday 26 December 2023 | komentar

 

cara supaya bayar pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja Bebas.

Pekerjaan Bebas yaitu Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. macam-macam pekerjaan bebas:

Tenaga ahli :

  • Pengacara
  • Arsitek
  • Dokter
  • Konsultan
  • Notaris
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Akuntan

Pekerjaan Bebas lainnya:

Agen iklan, Agen Asuransi, Olahragawan, Pengarang , peneliti , penerjemah, pengawas atau pengelola proyek, Pemainmusik, pembawaacara, penyanyi, pelawak, bintangfilm, bintangsinetron, bintangiklan, sutradara, krufilm, fotomodel, peragawan/peragawati, pemaindrama, dan Penari, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Pembukuan dan Pencatatan:

WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8M boleh melakukuan pencatatan (tidak pembukuan ) dan menghitung besarnya penghasilan netto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan syarat memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak pekerja bebas yang tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang , termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/ atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Jadi cara supaya pembayaran pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengunakan NPPN. Adapun tarif besaran norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda tergantung kelompok menurut wilayah sebagai berikut:

  1. Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  2. Ibukota provinsi lainnya.
  3. Daerah lainnya.

Untuk mengetahui tarif bisa cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan pekerjaan anda.

Cara menghitung pajak orang pribadi supaya lebih kecil yaitu dengan rumus norma sebagai berikut:

Penghasilan neto = Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 tahun x tarif persentase NPPN

Contoh :

Bapak Budi Nikah dengan 3 tanggungan domisili di Jakarta sebagai pengacara memiliki penghasilan bruto tahun 2023 sebesar Rp500 juta. Bagaimana supaya bayar pajaknya kecil?

Pertama cari tarif persentase NPPN Bapak Budi. Berdasarkan informasi pekerjaan dan domisili. tarif persentase NPPN Bapak budi adalah 64%. sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Maka, cara menghitungnya sebagai berikut:

Penghasilan           = Rp 300.000.000 x 64%

Penghasilan Netto  = Rp192.000.000

(-) status K/3           = Rp72.000.000

PKP                         = Rp120.000.000

Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:

Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000  =  Rp 3.000.000

Lapis kedua 15%  x  Rp 60.000.000   = Rp 9.000.000

Total Pajak yang harus di bayar           = Rp. 12.000.000

Selanjutnya tinggal di kurangkan dengan kredit pajak PPh 23 & PPh 25 jika ada.

Bandingkan jika kita tidak menggunakan/mengajukan Norma (NPPN), maka:

Penghasilan           = Rp 300.000.000

(-) status K/3          = Rp 72.000.000

PKP                       =  Rp 228.000.000

Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:

Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000 = Rp3.000.000

Lapis kedua 15%  x Rp 168.000.000 = Rp 25.200.000

Total Pajak yang harus di bayar       Rp. 28.200.000

Perbandingan pembayaran pajak:

  • Dengan Menggunakan Norma perhitungan khusus Rp. 12.000.000
  • Tanpa menggunakan menggunakan Norma Rp. 28.200.000

Selisih lebih hemat pembayaran pajak sebesar Rp. 16.200.000

Akan tetapi jangan lupa mengajukan Norma ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Misalkan untuk mengunakan norma SPT Tahunan 2024 maka Norma wajib di ajukan pada januari-maret 2024.

Untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi admin freelancepajak.com

Salam sukses dan sehat selalu


contoh bukti penerimaan surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada DJP



konsultan pajak murah dan amanah

Thursday 7 December 2023 | komentar



konsultan pajak murah dan amanah, Jasa Laporan Pajak Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru, Startup Bisnis, Pajak UMKM maupun perusahaan yang sudah berjalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

1. SPT Tahunan Perusahaan & Orang Pribadi

-Perpajakan Perusahaan.

kewajiban pajak perusahaan setiap bulan:

1. PPh 21

2. PPh 25

3. PPn efaktur & Faktur Pajak, Sertifikat Digital.

4. PPh 23

5. PPh 4 ayat 2

6. dan PPh lainnya.

Atas pekerjaan kewajiban Pajak bulanan tersebut cukup jadikan Kami sebagai freelancer dengan fee UMR Upah Minimum Regional (negotible) maka semua perpajakan Perusahaan Anda akan Kami rapihkan, hitung lapor serta tax planning.

website resmi kami : https://freelancepajak.com/


Free:

1. Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak maka lebih efesien dari segi kas, yang di bayarkan lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. "be smart and pay your taxes on time"

Selain itu Kami juga dapat menyusun laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan Anda sehingga laporan menjadi Rapih sesuai standart laporan keuangan.

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent semenjak tahun 2013 lebih dari 100 Perusahaan maupun kewajiban perpajakan orang pribadi. baik dari Jakarta, Bandung, Manado, Sorong Papua, jawa timur, sulawesi dll. dikarenakan canggihnya teknologi informatika yang memudahkan kita dalam pelaporan pajak maupun pembayaran sehingga client tersebar dari seluruh penjuru Negri.

Jadikan Kami partner dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan supaya Anda dapat fokus mengembangkan Usaha Bisnis Anda.

Kami siap mengurus pajak seluruh wilayah Indonesia.

Salam sukses

Freelance Pajak


wa: 0852-3377-6649

website : https://freelancepajak.com/






Download Kalender Pajak 2024 GRATIS Untuk Menghindari Telat Bayar & Lapor Pajak.

Tuesday 5 December 2023 | komentar


Download gratis Kalender Pajak 2024 dibuat oleh Derektorat Jenderal Pajak untuk dapat di gunakan sebagai reminder wajib pajak supaya tidak terlambat dalam penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan sepanjang tahun 2024.

selain kalender perpajakan didalamnya terdapat informasi berkaitan dengan layanan perpajakan berbasis digital yang ada pada djponline. terdapat pula PP 55 Tahun 2022 tentang PPh UMKM beserta cara perhitungannya. format NPWP baru 16 digit Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022.NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) dan proses penagihan Pajak.

Download Kalender Pajak 2024 Disini


Jasa Laporan keuangan Perusahaan baru berdiri, kecil, UMKM, besar.

Thursday 18 May 2023 | komentar

 Laporan Keuangan Adalah Catatan Informasi Keuangan Suatu Perusahaan Pada Suatu Periode Akuntansi Yang Dapat Digunakan Untuk Menggambarkan Kinerja Perusahaan Tersebut.

Laporan keuangan menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku bisnis atau usaha, dengan laporan keuangan kita dapat mengetahui untung atau rugi dari usaha yang sudah dijalankan, selain itu juga dapat mengetahui apakah biaya yang di keluarkan masih bisa di efektifkan atau di tekan demi mendapatkan keuntungan yang lebih.

selain itu setiap akhir tahun para pengusaha diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan guna pelaporan kewajiban perpajakan / SPT Tahunan yang mana di laporkan mulai Januari hingga April untuk perusahaan dan Januari hingga maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Laporan keuangan menurut PSAK 1 adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Laporan Arus Kas
Laporan Perubahan Ekuitas
Catatan atas Laporan Keuangan

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, liabilitas,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan menyajikan ringkasan yang terstruktur mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas.

disini Kami mencoba memberikan jasa laporan keuangan baik untuk laporan Internal perusahaan, untuk kewajiban perpajakan maupun untuk persiapan tender. adapun jasa fee berfariatif tergantung dari omset, volume transaksi, kerumitan laporan dan kebutuhannya.
selain tahunan kami juga bisa membuat laporan keuangan bulanan, tri wulan, semesteran. didukung dengan team handal dibidangnya kami berkomitmen penuh memberikan jasa laporan keuangan yang akuntable.

untuk diskusi lebih lanjut silahkan hubungi team admin kami baik melalui pesan singkat WA (whatshapp) maupun phone.

Salam sukses selalu

FP



UMKM omset sampai 500jt bebas Pajak

Saturday 11 March 2023 | komentar

  


Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak, dikenakan jika omset sudah melebihi, sebagai contoh omsetnya 750jt sehingga PPh Final yang di bayarkan adalah selisih dari 750jt - 500jt = 250jt dari 250jt omset yang tidak ditanggung tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% perhiyungannya 250jt x 0,5% = 1.250.000 berdasarkan bulan dimana omset tersebut sudah melebihi batasan yang di berikan.

DJP mengimbau untuk melaporkan usaha UMKM maupun jenis usaha WP OP lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir 30 Maret 2023 untuk SPT Tahunan 2022. Dengan melampirkan peredaran bruto serta bukti pembayaran PPh tersebut.

Selain melampirkan rekap peredaran bruto, Aktifkan juga data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet pada formulir 1770 Lampiran III.

Bagaimana jika statusnya seorang karyawan mempunyai usaha UMKM dan juga bekerja sebagai konsultan? Simak pemaparan selanjutnya di freelancepajak.com

Butuh jasa pelaporan silahkan hubungi Admin:

wa        : 0852-3377-6649

website; freelancepajak.com







 

Jasa Laporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi Usaha UMKM, Karyawan, Pekerja Bebas, Konsultan, Pengacara Dll

Wednesday 11 January 2023 | komentar

  



     Selamat tahun baru 2023 untuk kita semua, semoga di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan dan rejeki yang lancar.

Rutinitas awal tahun selain menyusun strategi bisnis dan mengevaluasi hasil kinerja tahun lalu, kita biasanya sudah mulai di sibukkan dengan penyusunan laporan keuangan dan laporan pajak SPT Tahunan 2022 orang pribadi maupun perusahaan (PT CV). Meskipun deadline pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2023 dan Perusahaan 30 April 2023 alangkah baiknya kalau dapat di persiapkan sedini mungkin untuk menghindari kesalahaan perhitungan maupun padatnya antrian saat pelaporan online maupun offline.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu.

Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0.5% sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 4 tahun.
  • Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas 3 tahun.

Jangka waktu bagi Wajib Pajak pengguna PPh Final tarif 0.5% dihitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku.
  • Tahun Pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan.

Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang mempunyai omset dibawah 500jt tidak dikenakan Pajak, namun apabila omset di atas 500jt.

sebagai contoh :Terlampir dalam foto contoh & bukti pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi yang menjalankan usaha UMKM. Omset beliau adalah 1,4 Milyar dikarenakan tahun 2022 ada pembebasan pajak penghasilan Ambang batas 500jt maka yang dikenakan pajak adalah selisihnya  900jt (1,4M – 500jt) x 0,5% = 4,5jt (pajak yang di bayarkan) dan bersifat final.

contoh form lampiran PP 23 tahun 2018 pada eform espt tahunan 2022 Orang Pribadi

Yang perlu di siapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaannya, adapun terbagi 4 jenis yaitu:

  1. Karyawan/pegawai tetap. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  2. Karyawan sekaligus punya usaha. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja, rekap omset usaha serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  3. Pekerja lepas / pekerja bebas, konsultan, pengacara, dokter dll. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 tidak final maupun final dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
  4. Pengusaha:

– Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi Jika menggunakan metode Pembukuan.

– Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya Jika menggunakan metode norma (NPPN).

– Daftar perhitungan peredaran bruto Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23/2018

Sebelum melakukan pelaporan pajak hendaknya di hitung dengan teliti apakah sudah sesuai antara pendapatan dengan penambahan harta, pengurangan hutang serta biaya hidup selama setahun. Jangan sampai nanti menjadi timpang diantaranya sehingga membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan surat cinta berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak karena terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Sekilas tentang persiapan pelaporan SPT Tahunan, jika membutuhkan jasa konsultasi, perhitungan dan pelaporan dapat menghubungi kami.

Salam sukses selalu

Freelancepajak.com

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger