Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Manajemen Pajak untuk laporan pajak orang yang berprofesi sebagai Dokter, Pengacara, freelancer, konsultan, notaris, arsitek, dll

Tuesday 26 December 2023 | komentar

 

cara supaya bayar pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pekerja Bebas.

Pekerjaan Bebas yaitu Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. macam-macam pekerjaan bebas:

Tenaga ahli :

  • Pengacara
  • Arsitek
  • Dokter
  • Konsultan
  • Notaris
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Akuntan

Pekerjaan Bebas lainnya:

Agen iklan, Agen Asuransi, Olahragawan, Pengarang , peneliti , penerjemah, pengawas atau pengelola proyek, Pemainmusik, pembawaacara, penyanyi, pelawak, bintangfilm, bintangsinetron, bintangiklan, sutradara, krufilm, fotomodel, peragawan/peragawati, pemaindrama, dan Penari, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Pembukuan dan Pencatatan:

WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8M boleh melakukuan pencatatan (tidak pembukuan ) dan menghitung besarnya penghasilan netto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan syarat memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak pekerja bebas yang tidak memberitahukan kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang , termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/ atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Jadi cara supaya pembayaran pajak lebih kecil bagi wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengunakan NPPN. Adapun tarif besaran norma penghitungan penghasilan neto ini berbeda tergantung kelompok menurut wilayah sebagai berikut:

  1. Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  2. Ibukota provinsi lainnya.
  3. Daerah lainnya.

Untuk mengetahui tarif bisa cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan pekerjaan anda.

Cara menghitung pajak orang pribadi supaya lebih kecil yaitu dengan rumus norma sebagai berikut:

Penghasilan neto = Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 tahun x tarif persentase NPPN

Contoh :

Bapak Budi Nikah dengan 3 tanggungan domisili di Jakarta sebagai pengacara memiliki penghasilan bruto tahun 2023 sebesar Rp500 juta. Bagaimana supaya bayar pajaknya kecil?

Pertama cari tarif persentase NPPN Bapak Budi. Berdasarkan informasi pekerjaan dan domisili. tarif persentase NPPN Bapak budi adalah 64%. sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Maka, cara menghitungnya sebagai berikut:

Penghasilan           = Rp 300.000.000 x 64%

Penghasilan Netto  = Rp192.000.000

(-) status K/3           = Rp72.000.000

PKP                         = Rp120.000.000

Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:

Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000  =  Rp 3.000.000

Lapis kedua 15%  x  Rp 60.000.000   = Rp 9.000.000

Total Pajak yang harus di bayar           = Rp. 12.000.000

Selanjutnya tinggal di kurangkan dengan kredit pajak PPh 23 & PPh 25 jika ada.

Bandingkan jika kita tidak menggunakan/mengajukan Norma (NPPN), maka:

Penghasilan           = Rp 300.000.000

(-) status K/3          = Rp 72.000.000

PKP                       =  Rp 228.000.000

Berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh maka penghasilan kena pajak, 2 lapis:

Lapis pertama 5% x Rp 60.000.000 = Rp3.000.000

Lapis kedua 15%  x Rp 168.000.000 = Rp 25.200.000

Total Pajak yang harus di bayar       Rp. 28.200.000

Perbandingan pembayaran pajak:

  • Dengan Menggunakan Norma perhitungan khusus Rp. 12.000.000
  • Tanpa menggunakan menggunakan Norma Rp. 28.200.000

Selisih lebih hemat pembayaran pajak sebesar Rp. 16.200.000

Akan tetapi jangan lupa mengajukan Norma ke Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Misalkan untuk mengunakan norma SPT Tahunan 2024 maka Norma wajib di ajukan pada januari-maret 2024.

Untuk konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi admin freelancepajak.com

Salam sukses dan sehat selalu


contoh bukti penerimaan surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada DJP



konsultan pajak murah dan amanah

Thursday 7 December 2023 | komentar



konsultan pajak murah dan amanah, Jasa Laporan Pajak Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru, Startup Bisnis, Pajak UMKM maupun perusahaan yang sudah berjalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

1. SPT Tahunan Perusahaan & Orang Pribadi

-Perpajakan Perusahaan.

kewajiban pajak perusahaan setiap bulan:

1. PPh 21

2. PPh 25

3. PPn efaktur & Faktur Pajak, Sertifikat Digital.

4. PPh 23

5. PPh 4 ayat 2

6. dan PPh lainnya.

Atas pekerjaan kewajiban Pajak bulanan tersebut cukup jadikan Kami sebagai freelancer dengan fee UMR Upah Minimum Regional (negotible) maka semua perpajakan Perusahaan Anda akan Kami rapihkan, hitung lapor serta tax planning.

website resmi kami : https://freelancepajak.com/


Free:

1. Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak maka lebih efesien dari segi kas, yang di bayarkan lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. "be smart and pay your taxes on time"

Selain itu Kami juga dapat menyusun laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan Anda sehingga laporan menjadi Rapih sesuai standart laporan keuangan.

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent semenjak tahun 2013 lebih dari 100 Perusahaan maupun kewajiban perpajakan orang pribadi. baik dari Jakarta, Bandung, Manado, Sorong Papua, jawa timur, sulawesi dll. dikarenakan canggihnya teknologi informatika yang memudahkan kita dalam pelaporan pajak maupun pembayaran sehingga client tersebar dari seluruh penjuru Negri.

Jadikan Kami partner dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan supaya Anda dapat fokus mengembangkan Usaha Bisnis Anda.

Kami siap mengurus pajak seluruh wilayah Indonesia.

Salam sukses

Freelance Pajak


wa: 0852-3377-6649

website : https://freelancepajak.com/






Download Kalender Pajak 2024 GRATIS Untuk Menghindari Telat Bayar & Lapor Pajak.

Tuesday 5 December 2023 | komentar


Download gratis Kalender Pajak 2024 dibuat oleh Derektorat Jenderal Pajak untuk dapat di gunakan sebagai reminder wajib pajak supaya tidak terlambat dalam penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan sepanjang tahun 2024.

selain kalender perpajakan didalamnya terdapat informasi berkaitan dengan layanan perpajakan berbasis digital yang ada pada djponline. terdapat pula PP 55 Tahun 2022 tentang PPh UMKM beserta cara perhitungannya. format NPWP baru 16 digit Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022.NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) dan proses penagihan Pajak.

Download Kalender Pajak 2024 Disini


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger