Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Penghapusan Denda Pajak

Monday 11 May 2015 | komentar

Jumat, 8 Mei 2015 - 08:07
Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara, Rabu, 29 April 2015 lalu.
Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Senin, 4 Mei 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.
Bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut. Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.
Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang. Aturan baru menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus.
Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.
Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.
Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT wajib pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya digunakan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajaknya. Kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari pajak.
Pajak yang Anda bayarkan, dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum, sarana prasarana dan berbagai layanan umum lainnya, karena #PajakMilikBersama.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/segera-manfaatkan-tahun-pembinaan-wajib-pajak-2015

Client Laporan Pajak yang kami tangani

Thursday 7 May 2015 | komentar

1. PT. KRS   (Jakarta Selatan)
2. PT. Indonesia CP (Jakarta Selatan)
3. Lawyer Kehutanan   (Jakarta Selatan)
4. SPT Tahunan OP Bpk SDN    (Depok)
5. SPT Tahunan OP Ibu RSN      (Jakarta Timur)
6. SPT Tahunan OP Bpk IH        (Tangerang Selatan)
7. HAGI (Jakarta Pusat)
8. PT. Ratu K (Jakarta Pusat)
9. PT. Bahana P (Jakarta Pusat)
10. CV. Royale K (Tangeran Selatan)
11. PT. Indonesi CP (Jakarta Selatan)
12. PT. Orion TP (Jakarta Pusat)
13. PT. Domex E (Jakarta Pusat)
14. PT. Aflia P (Jakarta Pusat)
15. PT. Samudera E (Jakarta Selatan)
16. PT. Poin (Jakarta Barat)
17. PT. Elgino (Jakarta Timur)
18. PT. Megadasa (Bekasi)
19. CV. Solusindo ( Jakarta timur)
20. PT. Trijaya AM (Tangerang Selatan)
21. PT. Kuat KK (jakarta selatan)
22. CV. Sinar LB (Jakarta Timur)
23. PT. Indo TI (Jakarta Barat)
24. PT. Diva NU ( sertpong)
25. PT. Indo PN(Jakarta Selatan)
26. PT. Asia FC (PMA)
27, PT. Publisindo MG (Jakarta Selata)
28. PT. Janindo (Tangerang Selatan)

Salam' Sukses selalu

cara menghemat pajak atau membayar pajak rendah

Wednesday 6 May 2015 | komentar

Dengan pengalaman saya sebagai tax consultant dimana penguasaan tentang Tax Planning yang sangat baik karena seorang tax consultan haruslah dapat membuat strategi untuk mencari berbagai celah yang dapat di tempuh dalam koridor Peraturan Perpajakan (loopholes) agar perusahaan dapat membayar Pajak dalam jumlah Minimal dengan cara:

1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
     Strategi & Teknik aman untuk menghindari Pajak secara Legal dengan memanfaatkan Grey Area.
2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
    Strategi & Teknik ini tidak di rekomendasikan karena ilegal, berpotensi dikenakan sanksi pidana     fiskal & Kriminal.
3. Tax Saving ( Penghematan Pajak)
    Strategi ini merupakan penghematan Pajak bersifat Legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh silahkan bertanya di komentar ;=====>>


Download Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dalam word

Monday 4 May 2015 | komentar



Silahkan Download Form Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dalam word karena peraturan tentang e-Faktur efektif 1 Juli 2015

LAMPIRAN IH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :   PER-17/PJ/2014
TENTANG :   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR
PAJAK

Apabila anda kesulitan ataupun membutuhkan jasa pengurusa  efaktur, kami dapat membantu dengan fee 500 ribu, sudah termasuk Instal dan permintaan nomer seri faktur pajak. hub Joewari Patolah 0852 1555 2010 Pin Bb 5A6757D5

* Selain syarat yang ditetapkan oleh lampiran IH, jangan lupa bawa Foto Copy Akta Pendirian. pengalaman admin sendiri kemarin di KPP Kebayoran Lama diminta .

butuh jasa pajak hubungi kami:

freelance pajak

0852-3377-6649
Silahkan download:
https://www.dropbox.com/s/jnzj9onf7g54g35/Attachments_201555.zip?dl=0

Penghapusan denda pajak karena telat lapor, bayar.

| komentar (1)



Pemerintah Siapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015

Senin, 13 April 2015 - 17:10
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
RPMK tersebut sesuai dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari:
1.      keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
2.      keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
3.      keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
4.      pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
yang dilakukan pada tahun 2015.
Bagi wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan SPT, dan bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat memperoleh fasilitas yang ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015.
Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan penghapusan sanksi denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang dan menyampaikannya selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.


Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/pemerintah-siapkan-kebijakan-penghapusan-sanksi-pajak-di-tahun-pembinaan-wajib-pajak
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger