Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu 0.5%

Sunday, 1 July 2018 | komentar


Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Aturan itu diperkenalkan sebagai revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari yang tarifnya 1 persen jadi 0,5 persen. Tarif PPh final 1 persen sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Berdasarkan salinan PP 23/2018 yang diterima Kompas.com, tertera beberapa poin penting dari aturan ini yang berlaku sebagai ketentuan utama. Poin tersebut adalah pihak yang dikenakan peraturan ini adalah WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen Kriteria WP yang dikenakan PP 23/2018 ini adalah mereka dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. PP ini juga mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5 persen memiliki jangka waktu pengenaan, yakni 7 tahun bagi WP Orang Pribadi; 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas. Adapun hitungan omzet yang jadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5 persen adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya omzet WP melebihi Rp 4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5 persen tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai. PP 23/2018 ditetapkan pada 8 Juni 2018 lalu dan dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018. Berlakunya PP 23/2018 sekaligus mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang lama, PP 46/2013. Prioritas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan prioritas PP 23/2018 adalah untuk mengembangkan dunia usaha sekaligus mempermudah WP menunaikan kewajiban perpajakannya. Penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen diyakini mengurangi beban pajak sehingga pelaku usaha bisa meningkatkan kemampuan ekonomi mereka untuk mengembangkan usahanya masing-masing. "Tarif yang rendah juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin terdorong terjun ke dunia usaha. Selain itu, tarif rendah juga bisa mendorong kepatuhan perpajakan meningkat sehingga basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, dua hari lalu. Penguatan basis data perpajakan semakin dikejar sejalan dengan persiapan keikutsertaan Indonesia dalam program pertukaran data internasional untuk kepentingan perpajakan, atau dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia akan melaksanakan AEoI pada September 2018. Setelah basis data perpajakan kuat dan sistem IT Direktorat Jenderal Pajak makin baik, kerja petugas pajak ke depan akan lebih efektif. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebut, pihaknya akan lebih mudah memetakan mana WP patuh dan yang tidak sehingga akan ada perbedaan perlakuan sesuai dengan tingkat kepatuhan masing-masing WP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/26/090800326/melihat-detil-aturan-tarif-pph-final-umkm-0-5-persen
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger