Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Jasa Urus surat keterangan bebas SKB, Pajak ditanggung pemerintah PMK 44 tahun 2020

Tuesday, 26 May 2020 | komentar

Seperti yang kita ketahui saat ini kantor pajak masih belum bisa menemui wajib pajak untuk konsultasi maupun mengajukan surat permohonan lainnya dikarenakan pemerintah memberikan aturan PSBB (pembatasan sosial bersekala besar) dikarenakan pandemi covid-19, untuk itu Saya seorang Freelancer sepesialis Pajak Perusahaan maupun orang pribadi menawarkan jasa untuk pengurusan supaya bisnis Anda tetap berjalan seperti biasa dan juga dapat memanfaatkan fasilitas berupa insentiv pajak ditanggung pemerintah, adapun jasa yang saya tawarkan adalah:

1. EFIN

2. Pengurusan / persetujuan PPh 21 DTP ditanggung pemerintah

3. Pengurusan surat keterangan Bebas PPh & DTP PPh ditanggung Pemerintah

4. urus baru & perpanjangan Sertifikat Digital PPN

5. perpajakan lainnya seperti SPT Tahunan orang pribadi maupun badan.

untuk fee point 1 sampai 3 masing masing 500rb. fee point 4 & 5 nego sesuai lokasi dan data lainnya.

Saya dapat membantu pengurusan perpajakan ini di seluruh Indonesia. dari Jakarta, Surabaya, Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Sumatra maupun Papua.

free konsultasi seputar perpajakan maupun tax planning.

salam sukses selalu, tetap semangat menghadapi pandemi covid 19 dan semoga kita bisa melewati masa masa sulit seperti saat ini.

salam Hormat,

Joe

tax freelancer

Phone : 0852 1555 2010
Website :
https://freelancepajak.com/
http://dipajaki.com/






Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger