Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

UMKM omset sampai 500jt bebas Pajak

Saturday, 11 March 2023 | komentar

  


Pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak, dikenakan jika omset sudah melebihi, sebagai contoh omsetnya 750jt sehingga PPh Final yang di bayarkan adalah selisih dari 750jt - 500jt = 250jt dari 250jt omset yang tidak ditanggung tersebut yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% perhiyungannya 250jt x 0,5% = 1.250.000 berdasarkan bulan dimana omset tersebut sudah melebihi batasan yang di berikan.

DJP mengimbau untuk melaporkan usaha UMKM maupun jenis usaha WP OP lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tenggat berakhir 30 Maret 2023 untuk SPT Tahunan 2022. Dengan melampirkan peredaran bruto serta bukti pembayaran PPh tersebut.

Selain melampirkan rekap peredaran bruto, Aktifkan juga data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet pada formulir 1770 Lampiran III.

Bagaimana jika statusnya seorang karyawan mempunyai usaha UMKM dan juga bekerja sebagai konsultan? Simak pemaparan selanjutnya di freelancepajak.com

Butuh jasa pelaporan silahkan hubungi Admin:

wa        : 0852-3377-6649

website; freelancepajak.com







 

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger