TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU yang baru terbit tanggal 25 september kemarin.
Pertanyaan berikutnya apakah format SKB di PER-1/PJ/2011 dianggap tidak berlaku/dihapus? Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Artinya terhitung sejak 25 September 2013, permohonan SKB menggunakan format sesuai Per-32.
Selanjutnya bagaimana cara mengajukan SKB baru ini?
Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
- Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Apakah Satu SKB Boleh Untuk Beberapa Kali Pemotongan?
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013 diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Misalkan ada SKB untuk PPh 22, kemudian ajukan lagi SKB untuk PPh 23 dst.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap (pasal 5 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Kapan Kadaluarsa/ Jatuh Tempo / Masa Berlaku SKB Yang Dikabulkan ?
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan (pasal 6 PER-32/PJ/2013)
SKB Asli atau Fotokopi Yang Diberikan ke Pemotong?
Fotokopi SKB yang telah dilegalisasi KPP (pasal 7 ayat 1 PER-32/PJ/2013)
Bagaimana Cara Meminta Fotokopi SKB Legalisir? (pasal 7 ayat 2 PER-32/PJ/2013)
- Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- Menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
- Menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
- Impor;
- Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
- Pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Berapa Banyak Fotokopi SKB Yang Bisa Diajukan Legalisasi ?
Fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (pasal 7 ayat 3 PER-32/PJ/2013)
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
- Satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
- Satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
Berapa Lama Proses Legalisasi Diproses?
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap (pasal 7 ayat 4 PER-32/PJ/2013)
sumber: http://amsyong.com/2013/09/format-baru-skb-baru-per-32pj2013/