Beruntung Sekali apabila mau ikut Tax Amnesti dan ternyata belum lapor SPT Tahunan 2015, apalagi tahun 2015 kebelakang mempunyai hutang pajak karena Pengampunan Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan pengampunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). asik nga tuh hahahayyy.......
yang menariknya Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Pengampunan
Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Permohonan Pengampunan
Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
yang berhak mendapatkan pengampunan pajak? Adakah
yang tidak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak?
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib
Pajak yang sedang:
• dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap
oleh Kejaksaan;
• dalam proses peradilan; atau
• menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Jika pada saat pengajuan permohonan, ternyata status Wajib Pajak adalah
NE/DE, maka petugas Subtim Penerimaan harus mengaktifkan kembali status
Wajib Pajak tersebut agar permohonan pengampunan dapat diterima. Proses
pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.
Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat
Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka
Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib
Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib
Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak
diterbitkan.
Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan
Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk
Pengampunan Pajak dianggap diterima.
• Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri dinvestasikan selama tiga
tahun atau Repatriasi:
Bulan Juli hingga 30 September 2016, tarif 2%.
Bulan Oktober hingga 31 desember 2016, tarif 3 %.
1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017, tarif 5%.
• Harta yang di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri atau deklarasi:
Bulan Juli hingga 30 September 2016 , tarif 4%.
Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif 6%.
1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017, tarif 10 %.
• Wajib pajak UMKM:
Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 milliar sampai dengan Rp 10 milliar
dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 milliar dalam surat pernyataan,
untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 maret 2017, dikenai tarif
2%.
Masih bingung dan butuh bantuan ??? Silahkan Hubungi Kami.