Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.
Jasa yang Saya tawarkan adalah membuat SPT Tahunan 2015 apabila belum buat karena syarat utama adalah itu (apabila sudah ada maka biaya jasa dapat disesuaikan). serta perhitungan Tax Amnesty itu sendiri.
foto profil ini adalah bukti TA yang saya kerjakan dan sudah di setujui menteri keuangan. Atas Jasa tersebut fee terhadap Saya disesuaikan dengan tingkat kerumitan data dan laporan mulai dari 1 jt sampai 7 jt.
selain TA saya juga bisa menjadi tenaga freelancer di perusahaan anda dengan jobdes PPh 21, pph 25, PPn, SPT Tahunan dan perpajakan lainnya.
Pengalaman Client Saya ada di, Kebayoran, Ciledug, Pal Merah, Cilandak, Depok, Serpong, Bintaro, Kebayoran Baru, Pesanggrahan, Cipulir, Blok M, Kuningan, Tanah Abang, Cikupa, Tangerang, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Pondok Indah, senayan, Pamulang,
Salam Sukses
Joewari Patolah
Phone: 0852-3377-6649
Post a Comment