Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak UMKM terkait PP 23/2018 adalah surat keterangan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan supaya tidak dipotong pajak penghasilan oleh lawan transaksi karena memenuhi kriteria tertentu. misalkan jual jasa dipotong 2% oleh client, maka dengan adanya SKB ini client tidak diperbolehkan memotong. adapun kewajiban perpajakannya sendiri sebesar 0,5% Final.
Syarat pengajuan SKB :
1. lapor SPT Tahunan 2018
2. omset dalam satu tahun tidak lebih dari 4,8 Milyar
3. Surat Permohonan
Terlampir contoh SKB yang sudah kami kerjakan. untuk lebih dalam perihal SKB silahkan hubungi Kami
Syarat pengajuan SKB :
1. lapor SPT Tahunan 2018
2. omset dalam satu tahun tidak lebih dari 4,8 Milyar
3. Surat Permohonan
Terlampir contoh SKB yang sudah kami kerjakan. untuk lebih dalam perihal SKB silahkan hubungi Kami
download formulir SKB : http://freelancepajak.com/2019/01/27/skb-pp23/