Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5 % (nol koma lima
persen).
Download surat permohonan SKB surat keterangan bebas PP23 2018 2019 word doc:
https://drive.google.com/open?id=1DZ7zzQrYn25bpRGocypYxvS2cr1Xn8nH
+ komentar + 1 komentar
Terima kasih, sangat bermanfaat sekali..
Post a Comment