Selamat tahun baru 2023 untuk kita semua, semoga di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan dan rejeki yang lancar.
Rutinitas awal tahun selain menyusun strategi bisnis dan mengevaluasi hasil kinerja tahun lalu, kita biasanya sudah mulai di sibukkan dengan penyusunan laporan keuangan dan laporan pajak SPT Tahunan 2022 orang pribadi maupun perusahaan (PT CV). Meskipun deadline pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2023 dan Perusahaan 30 April 2023 alangkah baiknya kalau dapat di persiapkan sedini mungkin untuk menghindari kesalahaan perhitungan maupun padatnya antrian saat pelaporan online maupun offline.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu.
Sesuai Pasal 5 Ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0.5% sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Terbatas 3 tahun.
Jangka waktu bagi Wajib Pajak pengguna PPh Final tarif 0.5% dihitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar semenjak PP tersebut berlaku.
- Tahun Pajak saat PP tersebut diberlakukan, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dari sebelum PP tersebut diberlakukan.
Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang mempunyai omset dibawah 500jt tidak dikenakan Pajak, namun apabila omset di atas 500jt.
sebagai contoh :Terlampir dalam foto contoh & bukti pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi yang menjalankan usaha UMKM. Omset beliau adalah 1,4 Milyar dikarenakan tahun 2022 ada pembebasan pajak penghasilan Ambang batas 500jt maka yang dikenakan pajak adalah selisihnya 900jt (1,4M – 500jt) x 0,5% = 4,5jt (pajak yang di bayarkan) dan bersifat final.
Yang perlu di siapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan jenis pekerjaannya, adapun terbagi 4 jenis yaitu:
- Karyawan/pegawai tetap. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
- Karyawan sekaligus punya usaha. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 dari pemberi kerja, rekap omset usaha serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
- Pekerja lepas / pekerja bebas, konsultan, pengacara, dokter dll. Yang perlu di siapkan adalah bukti potong 1721 tidak final maupun final dari pemberi kerja serta laporan saldo harta & hutang per 31 desember.
- Pengusaha:
– Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi Jika menggunakan metode Pembukuan.
– Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya Jika menggunakan metode norma (NPPN).
– Daftar perhitungan peredaran bruto Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 23/2018
Sebelum melakukan pelaporan pajak hendaknya di hitung dengan teliti apakah sudah sesuai antara pendapatan dengan penambahan harta, pengurangan hutang serta biaya hidup selama setahun. Jangan sampai nanti menjadi timpang diantaranya sehingga membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan surat cinta berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan) dengan tujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak karena terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi, atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Sekilas tentang persiapan pelaporan SPT Tahunan, jika membutuhkan jasa konsultasi, perhitungan dan pelaporan dapat menghubungi kami.
Salam sukses selalu
Post a Comment