Senin, 13 April 2015 -
17:10
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau
Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan
sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
RPMK tersebut sesuai
dengan program DJP yang mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib
Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable.
Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan
kepadanya akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Jenis SPT yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu
adalah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT
Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak
atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas
atas sanksi administrasi yang dikenakan sebagai akibat dari:
1.
keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk
Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember
2014 dan sebelumnya;
2.
keterlambatan
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
3.
keterlambatan
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
4.
pembetulan yang
dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
yang dilakukan pada tahun 2015.
Bagi wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, bagi
wajib pajak terdaftar namun belum menyampaikan SPT, dan bagi orang pribadi atau
badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dapat memperoleh fasilitas yang
ada pada RPMK tersebut jika menyampaikan atau melakukan pembetulan SPT 1 (satu)
tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015.
Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT
dan melakukan pembetulan atas SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk
beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas
penghapusan sanksi bunga sebagai akibat pembetulan SPT dan penghapusan sanksi
denda sebagai akibat belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT baik
untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang dan menyampaikannya
selama tahun 2015, akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi denda sebagai
akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, penghapusan sanksi bunga sebagai
akibat dari keterlambatan pembayaran pajak, serta penghapusan sanksi denda
sebagai akibat tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang
belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
di tahun 2015, kemudian menyampaikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk
beberapa tahun kebelakang selama tahun 2015 juga akan memperoleh fasilitas
penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT,
penghapusan sanksi bunga sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran pajak,
serta penghapusan sanksi denda sebagai akibat dari tidak dibuatnya faktur
pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
+ komentar + 1 komentar
terima kasih infonya pak, sangat membantu,
Post a Comment