LAMPIRAN IA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER 17 / PJ /2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAR NOMOR PER 24/PJ/2012
TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN.
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA
PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN.
DAN TATA
CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
|
Nomor :
Hal : Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Yth. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak
Dengan ini, saya:
Nama :
NIK/No Paspor * • :
Jabatan :
Nama PKP :
NPWP :
Alamat :
Email Utama :
Email Alternatif • :
Mengajukan
permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka
permintaan Nomor Seri faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/ PJ/ 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Demikian
disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Direktur
Utama
* khusus untuk WNA
dapat di download di: https://docs.google.com/document/d/1vwZFhLUTTJJUossNzyUz0eROd0s3zQl9WovJXAtOuHI/edit?usp=sharing
Post a Comment