Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Syarat Mengajukan Efaktur PPN

Friday 5 June 2015 | komentar

  1. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, syarat yang harus di bawa adalah:  
    • PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronikdan"Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", bisa di download di menu blog ini.
    • Asli SPT Tahunan PPH Badan tahun 2014 & Bukti penerimaan suratnya untuk di tunjukkan.
    • pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya
    • Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
    • Membawa Kode Aktivasi dan Password yang di dapat melalui surat dan email pada saat pertama kali mengajukan ESPT PPN.
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutansecara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  3. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
  4. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
  5. Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  6. Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  7. PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
* pengalaman Saya mengurus Perusahaan CLient tidaklah lama kurang lebih sekita 10 menit, itupun sudah sesi foto dan wawancara
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger