Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Surat Pengantar Pembebasan pemotongan PPh 23 SKB (surat keterangan bebas)

Friday, 24 June 2016 | komentar


disini Admin akan berbagi surat pengantar / pemberitahuan pembebasan pemotongan PPh 23 kepada client untuk penagihan, sebetulnya standar pemberitahuan tidak ada dan tidak diwajibkan akan tetapi tidak sedikit client kurang paham tentang PP46 dimana WP yang omsetnya kurang dari 4,8M setahun maka PPh 1% dari omset, dan dengan adanya SKB maka akan dibebaskan dari pemotongan PPh 23 sebesar 2% atas jasa. adakalanya mereka menanyakan SKB yang dilampirkan pada saat penagihan itu fungsinya seperti apa sehingga kita harus melampirkan pemberitahuan pembebasan pemotongan atas jasa tersebut supaya lebih mudah dipahami.

biasanya yang admin lampirkan pada saat penagihan adalah:
1. Invoice
2. Faktur Pajak PPn
3. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Potong PPh 23
4. SKB yang sudah dilegalisir
5. SPK / BAST / Kontrak kerjasama
6. dokumen lain sesuai persyaratan dalam kontrak kerja.

supaya tidak capek buat, admin sudah siapkan dalam format word silahkan di sedot hehehe:

https://www.dropbox.com/s/h1u2wvksylimqih/Surat%20Pemberitahuan%20bebas%20potong%20PPh%2023%20.docx?dl=0

semoga bermanfaat :)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger