Apa
itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program
pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi
penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada
tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Siapa
yang bisa memanfaatkan?
Yang
dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi
2.
Wajib Pajak Badan
3.
Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil
dan Menengan (UMKM)
4.
Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib
Pajak
Penanda
tangan di Surat Pernyataan:
1.
Wajib Pajak orang pribadi;
2.
pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan
atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3.
penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi
sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
1.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.
membayar Uang Tebusan;
3.
melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4.
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5.
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang
telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan; dan
6.
mencabut permohonan:
o
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
o
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam
Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat
pokok pajak yang terutang;
o
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar;
o
keberatan;
o
pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
o
banding;
o
gugatan; dan/atau
o
peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang
mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kapan
berlakunya?
Amnesti
Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga)
periode, yaitu:
1.
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September
2016
2.
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31
Desember 2016
3.
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret
2017
Mengapa saya harus ikut?
4. Kebijakan
Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya
kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan
meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti
Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa
puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
5. Kebijakan
Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak
diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan
penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat
ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data
kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
6. Ikut
serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan
restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan
berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar
Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari
reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta
perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Kemana
mengajukan Amnesti Pajak?
Ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh
Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat
lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk
meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang
harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan
Bagaimana
caranya?
Tata
cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk
meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang
harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o
bukti pembayaran Uang Tebusan;
o
bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang
memiliki Tunggakan Pajak;
o
daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan
Harta yang dilaporkan;
o
daftar Utang serta dokumen pendukung;
o
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar
atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o
fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o
surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah
diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o
surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan
Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak
akan melaksanakan repatriasi;
o
melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta
ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal
Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o
surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi
Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.
Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan
digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk
membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak
atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib
Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan
Menteri Keuangan.
4.
Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat
Pernyataan.
5.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri
menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan
mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.
Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri
belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling
banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan
Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat
Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Fasilitas
Fasilitas Amnesti Pajak yang
akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
1.
penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn
BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan
pajaknya;
2.
penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak
yang telah diterbitkan;
3.
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib
Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.
Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa
tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib
dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
1.
surat berharga Negara Republik Indonesia;
2.
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3.
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh
Pemerintah;
4.
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5.
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6.
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah
dengan badan usaha;
7.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8.
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak
dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat
Keterangan.
Sanksi
Wajib Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan
sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Wajib Pajak yang telah
mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta
bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai
penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan
ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen)
dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang tidak
mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta
bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai
penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
butuh bantuan...?? hubungi Kami.
Post a Comment