Akibat atau Sanksi yang diterima jika tidak melaporkan spt masa/tahunan tepat waktunya dan/atau terlambat menyetorkan kekurangan pembayaran pajak :
UU KUP Pasal 7 ayat 1 :Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Tidak atau terlambat melaporkan :
- SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-
- SPT Masa Selain PPN (PPh 21,22,23,25,15 dan 4 ayat 2) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda Rp 100.000,-
- SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000,-
Akibat atau sanksi yang diterima jika tidak atau terlambat penyetoran pajak adalah sanksi berupa bunga 2% perbulan.
Mari kita gunakan Hak untuk mengikuti Tax Amnesty karena sanksi telat lapor dan telat setor tersebut dari tahun 2015 kebelakang akan di hapuskan, juga apabila kita merasa ada hutang Pajak yang belum keluar STP/SKP maka akan secara otomatis dihapuskan, tax amnesty ini jelas menguntungkan Wajib Pajak perorangan maupun badan dari segi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Keuntungan lainnya adalah adanya jaminan bahwa Dirjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan hingga penyidikan pajak. dengan cara mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan. Tentunya hal ini dilakukan dengan memperhitungkan utang yang berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan tersebut.UU KUP Pasal 9 ayat 2aPembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Salam Sukses selalu
Joewari Patolah
0852 1555 2010
www.tenagalepas.club
www.freelancepajak.com
www.dipajaki.com
Bintaro, serpong, BSD, Pamulang, Ciputat, Tangerang, Ciledug, Tanah Kusir, Kebayoran, Blok M, Cilandak, Fatmawati, Panglima Polim, Cipete,Lebak Bulus, Rempoa, Pasar Minggu, Depok, Mampang, Senopati, CBD, Sudirman, Tanah ABang.
Post a Comment