Sumber : freelancepajak.com
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya.
Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku.
Meskipun tidak wajib, pengusaha tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai Bab IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2020.
Selain memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu.
Kewajiban perpajakan tersebut adalah telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak badan, ketentuan pelaporan dan utang tersebut berlaku juga untuk seluruh penanggung jawab atau pengurus.
Selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Jika wajib pajak sudah dikuhkuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik. Permintaan ini paling lama tiga bulan setelah status wajib pajak sudah menjadi PKP.
Perlu diperhatikan juga, jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP, maka permohonan tersebut tidak langsung dikabulkan. KPP perlu melakukan penelitian kantor dan lapangan kepada wajib pajak yang melakukan permohonan. Wajib pajak dapat menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak berupa menerima atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP. Penelitian lapangan berupa pengecekan langsung ke lokasi usaha PKP. DJP perlu mencocokan data yang disampaikan wajib pajak, data server dan kondisi asli usaha wajib pajak.
Hal lain yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menjadi PKP adalah wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Beberapa kewajiban tersebut adalah: pertama, PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli BKP maupun JKP dengan lawan transaksi baik wajib orang pribadi maupun badan. Kedua, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Misal : PKP B membeli satu unit sepeda motor dari PKP A senilai Rp10.000.000,- (belum termasuk PPN), maka nilai PPN yang dibayar PKP B sebesar Rp1.000.000,-. PKP A menyetor Rp1.000.000,- tersebut ke kas negara. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan. Saat PKP B menjual sepeda motor tersebut kepada PKP C senilai Rp12.000.000,- (belum termasuk PPN) maka PPN yang dibayar PKP C sebesar Rp.1.200.000. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak keluaran. Jadi, PPN yang disetor ke negara oleh PKP B hanya sebesar Rp1.200.000,- – Rp1.000.000,- = Rp200.000,-.
Ketiga, melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan baik ada atau tidak nya transaksi penyerahan BKP maupun JKP. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah saat hari terakhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika telat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-. Dan keempat, menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP.
Setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib membuat faktur pajak melalui laman situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Faktur pajak itu terdiri atas Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang menjual BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika membeli BKP maupun JKP dari PKP.
Selain memiliki kewajiban, PKP juga memiliki hak. Hak tersebut adalah Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya. Dengan hal tersebut maka pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir.
Setelah memperhatikan syarat, kewajiban dan hak sebelum dan sesudah menjadi PKP, penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tidak terburu-buru untuk dikuhkuhkan sebagai PKP. Sebab, beban tanggung jawab wajib pajak akan lebih besar, dan tidak menutup kemungkinan menyewa konsultan keuangan yang lebih ahli dalam hal perpajakan. Jika wajib pajak merasa sudah siap, wajib pajak tersebut harus lebih memperhatikan masalah waktu. Jangan sampai tidak membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat menyetorkan PPN atau PPnBM ke kas negara maupun telat lapor SPT Masa PPN.
sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-jadi-pkp
Butuh Jasa Pengurusan PKP dan laporan SPT Tahunan Murah, hubungi Admin :
Contact