Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

Wednesday 28 July 2021 | komentar

 



Permohonan EFIN dapat dilakukan melalui email pajak dengan prosedur sebagai berikut:

 

1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi masing-masing KPP (https://www.pajak.go.id/unit-kerja)

 

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

 

3. WP mengirimkan email yang berisi :

 

a. WP OP:

 

             Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id)

             Scan KTP

             Scan kartu NPWP

             Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

 

b. WP Badan :

 

• Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id) .

-              Bagian A diisi dengan data Wajib Pajak Badan.

-              Bagian B diisi dengan data direktur atau pengurus yang tercantum di akta dan SPT Tahunan Badan terakhir (Direktur harus sudah memiliki EFIN).

-              Bagian D diisi dengan Nomor telepon dan email badan.

-              Bagian tanda tangan ditandatangani oleh direktur atau pengurus dan berstempel badan.

            Foto KTP dan NPWP direktur

             Foto kartu NPWP Badan

             Swafoto direktur dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

            Scan Akta pendirian dan perubahan (jika ada)

 

4. EFIN akan dikirimkan ke email permohonan setelah permohonan diterima lengkap.

 

 

jika butuh jasa untuk pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.

 

Salam sukses.


Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-3377-6649

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger