Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan
Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas
Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani Permohonan
perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan
permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan
dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:
1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat
Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)
2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab
3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)
4. Spesimen Tanda Tangan
5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab
6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
Note:
- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab
untuk keperluan verifikasi data.
- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir.
jika butuh jasa untuk pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.
Salam sukses.
Freelance Pajak
web: freelancepajak.com
Phone: 0852-3377-6649 WA
Post a Comment