Permohonan EFIN dapat dilakukan melalui email pajak
dengan prosedur sebagai berikut:
1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan
aktivasi EFIN melalui email resmi masing-masing KPP (https://www.pajak.go.id/unit-kerja)
2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan
layanan aktivasi EFIN
3. WP mengirimkan email yang berisi :
a. WP OP:
• Formulir
permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id)
• Scan
KTP
• Scan
kartu NPWP
• Swafoto
dengan memegang KTP dan kartu NPWP
b. WP Badan :
• Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh
di pajak.go.id) .
- Bagian
A diisi dengan data Wajib Pajak Badan.
- Bagian
B diisi dengan data direktur atau pengurus yang tercantum di akta dan SPT
Tahunan Badan terakhir (Direktur harus sudah memiliki EFIN).
- Bagian
D diisi dengan Nomor telepon dan email badan.
- Bagian
tanda tangan ditandatangani oleh direktur atau pengurus dan berstempel badan.
• Foto
KTP dan NPWP direktur
• Foto kartu NPWP Badan
• Swafoto
direktur dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
• Scan
Akta pendirian dan perubahan (jika ada)
4. EFIN akan dikirimkan ke email permohonan
setelah permohonan diterima lengkap.
jika butuh jasa untuk
pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.
Salam sukses.
Freelance Pajak
web: freelancepajak.com
Phone: 0852-3377-6649