Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Apa itu Amnesti Pajak, Siapa yang bisa memanfaatkan, Bagaimana caranya

Thursday, 21 July 2016 | komentar

Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Siapa yang bisa memanfaatkan?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
1.     Wajib Pajak Orang Pribadi
2.     Wajib Pajak Badan
3.     Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4.     Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
1.     Wajib Pajak orang pribadi;
2.     pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3.     penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
1.     memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.     membayar Uang Tebusan;
3.     melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4.     melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5.     menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
6.     mencabut permohonan:
o    pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
o    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
o    pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
o    keberatan;
o    pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
o    banding;
o    gugatan; dan/atau
o    peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kapan berlakunya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1.     Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
2.     Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3.     Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Mengapa saya harus ikut?

4.     Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
5.     Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
6.     Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Kemana mengajukan Amnesti Pajak?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan
Bagaimana caranya?
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1.     Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o    bukti pembayaran Uang Tebusan;
o    bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o    daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o    daftar Utang serta dokumen pendukung;
o    bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o    fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o    surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o    surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o    melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.     Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.     Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.     Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.     Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.     Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.     Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
 





Fasilitas
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
1.     penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.     penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3.     tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.     penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.     Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
1.     surat berharga Negara Republik Indonesia;
2.     obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3.     obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
4.     investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5.     obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6.     investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
7.     investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8.     bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Sanksi

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

butuh bantuan...?? hubungi Kami.

Surat Pengantar Pembebasan pemotongan PPh 23 SKB (surat keterangan bebas)

Friday, 24 June 2016 | komentar


disini Admin akan berbagi surat pengantar / pemberitahuan pembebasan pemotongan PPh 23 kepada client untuk penagihan, sebetulnya standar pemberitahuan tidak ada dan tidak diwajibkan akan tetapi tidak sedikit client kurang paham tentang PP46 dimana WP yang omsetnya kurang dari 4,8M setahun maka PPh 1% dari omset, dan dengan adanya SKB maka akan dibebaskan dari pemotongan PPh 23 sebesar 2% atas jasa. adakalanya mereka menanyakan SKB yang dilampirkan pada saat penagihan itu fungsinya seperti apa sehingga kita harus melampirkan pemberitahuan pembebasan pemotongan atas jasa tersebut supaya lebih mudah dipahami.

biasanya yang admin lampirkan pada saat penagihan adalah:
1. Invoice
2. Faktur Pajak PPn
3. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Potong PPh 23
4. SKB yang sudah dilegalisir
5. SPK / BAST / Kontrak kerjasama
6. dokumen lain sesuai persyaratan dalam kontrak kerja.

supaya tidak capek buat, admin sudah siapkan dalam format word silahkan di sedot hehehe:

https://www.dropbox.com/s/h1u2wvksylimqih/Surat%20Pemberitahuan%20bebas%20potong%20PPh%2023%20.docx?dl=0

semoga bermanfaat :)

Freelance Pajak Borongan

Sunday, 1 May 2016 | komentar

 Saya seorang tenaga freelancer Profesional yang berpengalaman menangani Perpajakan Perusahaan dari berbagai bidang usaha maupun bisnis saat ini,

Pengalaman Saya sebagai freelance Pajak sejak tahun 2013-2019 lebih dari 90 Perusahaan, baik itu baru start up maupun sudah berjalan puluhan tahun.

adapun yang dapat Saya kerjakan adalah:
1. Penyusunan Laporan Keuangan dari Laba Rugi hingga Neraca.
2. Laporan Pajak Karyawan PPh 21 atau PPh pasal 26
3. Laporan Pajak penghasilan PPh 25 atau 4 ayat 2 Peredaran Bruto tertentu UMKM
4. dan PPh Masa Lainnya seperti Pph 23, 4 ayat 2 sewa, dividen dll sesuai dengan SKT.
5. Pembuatan efaktur PPN + Pengurusan Sertifikat efaktur.
6. Pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh 23 maupun PPh 22.
7. Laporan eSPT Tahunan Perusahaan.

atas jasa tersebut fee mulai dari 1jt sampai 5jt perbulan, fee tergantung tingkat kerumitan dan volume transaksi di perusahaan serta kewajiban perpajakannya.

dengan menjadikan Saya sebagai rekan maka Anda tidak perlu repot-repot menghafal / update tentang undang- undang perpajakan yang terbaru, semua serahkan kepada Saya sehingga anda dapat fokus pada pengembangan Perusahaan.

Kelebihan mengunakan Jasa Freelancer:
1. tidak ada THR
2. tidak ada Pesangon
3. Tidak ada Medical
4. waktu lebih fleksibel
5. profesional & dapat di andalkan

Saya tunggu kabar baik dari anda.

Salam Sukses
Joewari Patolah
mobile:0852-3377-6649


Kunjungi website resmi saya:

http://freelancepajak.com/

Jasa Laporan SPT Tahunan 2015

Saturday, 20 February 2016 | komentar

Saya Seorang freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi, menawarkan Jasa laporan Pajak SPT Tahunan 2018, Saya dapat juga membantu penyusunan laporan Laba Rugi dan Neraca apabila perusahaan anda belum menyiapkan laporan. 

atas Jasa Pekerjaan tersebut Adalah 3,5jt untuk omset Perusahaan kurang dari 4,8jt pertahun. apabila omset lebih dari itu dapat di bicarakan lebih lanjut. 


selain Laporan SPT Tahunan, Saya juga dapat membantu menjadi freelancer untuk menyusun laporan Pajak Bulanan seperti PPh 21, PPh 25, PPh 23, Peredaran Bruto tertentu, SKB (surat Keterangan bebas), PPh pasal 4 ayat 2 dan perpajakan lainnya.


Pengalaman Saya menangani Laporan SPT Tahunan Client lebih dari 50 Perusahaan dalam 1 tahun terakhir, dari berbagai jenis usaha baik PT maupun CV. contoh bukti penerimaan surat (BPS) client Saya dari  kantor Pajak ditahun 2015 ini.


Salam Sukses,


Joewari  


moBILE : 0852-3377-6649

eMail      : joewari@freelancepajak.com
                 freelancerpajak@gmail.com

Website resmi : 

http://freelancepajak.com



jasa pajak
jasa pajak
tanda terima spt tahunan electronic
tanda terima spt tahunan electronic

Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan 2015 Elektronik

                                   










tangerang,bintaro, ciputat, ciledug, jakarta selatan, jakarta pusat, jakarta barat, jakarta timur, kebayoran, pondok indah,pesanggrahan, cilandak, lebak bulus, serpong, BSD, blok M, pal merah, tanah abang,

freelance Pajak Borongan I Laporan Pajak SPT Tahunan I Jasa Urus Efaktur

Saturday, 2 January 2016 | komentar

Jasa Laporan SPT Tahunan, Efaktur PPN,

Saya Seorang freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak borongan satu tahun kebelakang Meliputi :

1. SPT Tahunan
2. PPh 21
3. PPh 25
4. PPh 29
5. PPh 23
6. PPh 4 ayat 2
7. laporan Laba Rugi & Neraca
dan PPh lainnya.

Atas pekerjaan tersebut saya borong fee mulai dari 1,5jt sesuai tingkat kerumitan dan kewajiban perpajakan anda.

apabila anda berat membayar karyawan untuk urus pajak bulanan dan tahunan dimana minimum gaji mereka di atas UMR maka anda dapat memilih Saya untuk membantu anda. untuk fee fleksibel sesuai kemampuan perusahaan anda. karena pentingnya kerjasama yang berkesinambungan supaya sama-sama jalan serta tidak memberatkan itu tujuan saya.

bukti pengalaman Saya menangani perpajakan clent ditahun 2014 sudah lebih dari 60 Perusahaan dan dapat dibuktikan dengan laporan Pajak maupun SPT Tahunan.

pengalaman Saya menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak karena telat bayar maupun lapor dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan yang  pada akhirnya denda yang harus di bayar jauh lebih mahal..

selain memberikan jasa tersebut Saya juga akan membantu tax planning usaha anda, contoh anda akan saya bantu urus SKB (surat keterangan bebas) apabila omset kurang dari 4,8M setahun, supaya tidak dipotong PPh 23 sebesar 2% karena kewajiban pajak anda hanya 1 % per omset.

free pengurusan SKB (surat keterangan bebas)

saat ini PPN wajib efaktur, dengan hanya menambah 500 ribu efaktur anda akan saya bantu sampai penerbitan faktur pajak keluaran.


pada intinya apapun keluhan pajak anda saya bantu.

Salam sukses

Joewari Patolah

Phone : 085215552010
pin BB : 5A6757D5




Tangerang, Jakarta selatan, jakarta Pusat, Bintaro, kebayoran, ciledug, serpong, karawaci, 

Jasa Laporan Pajak Bulanan I Laporan Efaktur PPN I Laporan SPT Masa PPh 21 I PPh 25 I SPT Tahunan I SKB PPh 23

Friday, 1 January 2016 | komentar (1)

Jasa Pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan 2015

Saya Seorang freelancer Specialis jasa Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak borongan satu tahun kebelakang Meliputi :
1. SPT Tahunan 
2. PPh 21
3. PPh 25
4. PPh 29
5. PPh 23
6. PPh 4 ayat 2
7. laporan Laba Rugi & Neraca
8. efaktur PPN membuat dan melaporkan. 
9. Surat Keterangan Bebas SKB PPh 23 omset kurang dari 4,8M
10. Pengajuan sertifikat efaktur
dan PPh lainnya.

Saya dapat membantu Laporan Perpajakan anda seperti yang Saya ungkapkan di atas. perihal fee terhadap pekerjaan tersebut bisa di sesuaikan dengan kemampuan Perusahaan .
Saat ini Saya hanya bekerja sebagai freelancer khusus menangani perpajakan client sehingga mempunyai banyak waktu berdiskusi perihal perpajakan anda.

kelebihan mengunakan Jasa Freelancer seperti Saya :
1. Tidak ada uang lembur, transport, THR, Jaminan Kesehatan, Pesangon dll
2. Kami berpengalaman di bidang perpajakan
3. fee atas jasa kami disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
4. LEBIH MURAH dibandingkan dengan karyawan tetap anda, dapat di bayangkan seorang karyawan yang mampu mengerjakan laporan keuangan dan seluruh perpajakan pasti minta gaji mahal diatas 3,5 jt bahkan lebih.
5. dan masih banyak kelebihan Seorang freelancer seperti Saya.

sedikit bukti pengalaman saya yang bisa anda lihat dibawah ini, karena tidak mungkin saya upload semua hehehe..... ini bukti dari beberapa client dengan berbagai jenis usaha yang saya tangani dan juga dari beberapa kantor pajak.


Salam Sukses

Joewari Patolah
Phone : 0852-1555-2010
Pin BB :2B9547F9
Passpharse efaktur PPN

SPT Tahunan clien

SKB PPh 23

SPT Tahunan client Lwy




Jasa Pendirian PT, CV, PMA dan yayasan

Monday, 12 October 2015 | komentar

Kami juga menawarkan jasa pendirian Perusahaan, Yayasan, CV dan PMA


  • Pendirian PT 

>> Pesan nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan MenKumHAM, SKDP, NPWP, SIUP dan TDP

PT SIUP Kecil (skala 60-500 mio) 14.500.000
PT SIUP Menengah (skala 501-10 M) 15.500.000
PT SIUP Besar (skala lebih dari 10 M) 16.500.000
CV 10.000.000


  • Pendirian Yayasan

>> Pesan nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan MenKumHAM, SKDP, NPWP.

Untuk Surat Izin Operasional (SIO) serta Tanda Daftar Yayasan (TDY) disesuaikan dengan kegiatan Yayasan 12.500.000



  • Perubahan Anggaran Dasar PT

>> Perubahan Domisili PT
Akta + SK + SIUP + TDP + NPWP (termasuk pencabutan SIUP TDP NPWP) 15.500.000
Perubahan Domisili CV
Akta + District court  registration + SIUP + TDP 10.500.000
PMA

>> Pesan nama, Izin Prinsip BKPM, Akta Pendirian, SK Pengesahan MenKumHAM, SKDP, NPWP dan TDP

>> Untuk Izin Usaha Tetap (IUT) disesuaikan dengan kegiatan usaha PT. IDR 74.000.000
Rep Office IDR 59.000.000


Silahkan kontak Kami di 

0852 1555 2010 Joewari Patolah
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger