Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Downlod Cara instal efaktur ppn, cara mengunakan efaktur pajak elektronik, dasar hukum pengunaan efaktur, cara retur efaktur.

Friday, 12 June 2015 | komentar




Downlod Cara instal efaktur ppn, cara mengunakan efaktur pajak elektronik, dasar hukum pengunaan  efaktur, cara retur efaktur.


Silahkan di download:

https://drive.google.com/file/d/0B6IDft66g_hVVVA3WURITXNldTg/view?usp=sharing

Download surat pengajuan efaktur, aktivasi akun PKP, permintaan nomer seri faktur pajak terbaru 2015 word

Tuesday, 9 June 2015 | komentar



Terlampir Surat permohonan pengajuan efaktur PPN :

1. Permohonan Kode Aktivasi dan Password
2. Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
3. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
4. Penanda tangan Faktur Pajak


Salam Sukses:

Mj

Silahkan Download :

https://drive.google.com/file/d/0B6IDft66g_hVbnh5Rnp3SnZjaWs/view?usp=sharing

Permohonan Kode Aktivasi dan Password efaktur PPN terbaru

Friday, 5 June 2015 | komentar



LAMPIRAN IA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER 17 / PJ /2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAR NOMOR PER 24/PJ/2012 TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN.
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN. DAN TATA
CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
 



  



Nomor             :
Hal                  : Permohonan Kode Aktivasi dan Password

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak 


Dengan ini, saya:
Nama                           : 
NIK/No Paspor * •     :
Jabatan                        : 
Nama PKP                  : 
NPWP                         : 
Alamat                        : 
Email Utama               :
Email Alternatif •        : 

Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password dalam rangka permintaan Nomor Seri faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ/ 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


        Pemohon,





     Direktur Utama



* khusus untuk WNA



dapat di download di: https://docs.google.com/document/d/1vwZFhLUTTJJUossNzyUz0eROd0s3zQl9WovJXAtOuHI/edit?usp=sharing

Syarat Mengajukan Efaktur PPN

| komentar

  1. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, syarat yang harus di bawa adalah:  
    • PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronikdan"Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", bisa di download di menu blog ini.
    • Asli SPT Tahunan PPH Badan tahun 2014 & Bukti penerimaan suratnya untuk di tunjukkan.
    • pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya
    • Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
    • Membawa Kode Aktivasi dan Password yang di dapat melalui surat dan email pada saat pertama kali mengajukan ESPT PPN.
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutansecara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  3. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
  4. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
  5. Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  6. Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  7. PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
* pengalaman Saya mengurus Perusahaan CLient tidaklah lama kurang lebih sekita 10 menit, itupun sudah sesi foto dan wawancara

Penghapusan Denda Pajak

Monday, 11 May 2015 | komentar

Jumat, 8 Mei 2015 - 08:07
Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara, Rabu, 29 April 2015 lalu.
Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Senin, 4 Mei 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan sarana legal untuk memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi jika Wajib Pajak membetulkan SPTnya.
Bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, diharapkan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar ini diharapkan untuk menyampaikan SPT terkait kewajiban perpajakannnya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan SPT tersebut. Dengan aturan tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.
Bagi wajib pajak yang belum pernah manyampaikan SPT, diharapkan untuk segera memenuhi kewaiiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang. Aturan baru menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus.
Demikian pula bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, seperti misalnya, mengurangi omset penjualan atau kurang melaporkan penghasilan yang diperoleh, diharapkan segera melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang.
Saat ini, DJP telah memiliki berbagai macam data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan.
Pengumpulan berbagai macam data tersebut menjadi dasar pengecekan terhadap kebenaran pelaporan SPT wajib pajak. DJP telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya digunakan untuk memudahkan pengecekan SPT wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi dimaksudkan sebagai pendorong wajib pajak agar membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajaknya. Kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak, dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus memberikan dukungan positif dalam pencapaian target penerimaan negara dari pajak.
Pajak yang Anda bayarkan, dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum, sarana prasarana dan berbagai layanan umum lainnya, karena #PajakMilikBersama.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/segera-manfaatkan-tahun-pembinaan-wajib-pajak-2015

Client Laporan Pajak yang kami tangani

Thursday, 7 May 2015 | komentar

1. PT. KRS   (Jakarta Selatan)
2. PT. Indonesia CP (Jakarta Selatan)
3. Lawyer Kehutanan   (Jakarta Selatan)
4. SPT Tahunan OP Bpk SDN    (Depok)
5. SPT Tahunan OP Ibu RSN      (Jakarta Timur)
6. SPT Tahunan OP Bpk IH        (Tangerang Selatan)
7. HAGI (Jakarta Pusat)
8. PT. Ratu K (Jakarta Pusat)
9. PT. Bahana P (Jakarta Pusat)
10. CV. Royale K (Tangeran Selatan)
11. PT. Indonesi CP (Jakarta Selatan)
12. PT. Orion TP (Jakarta Pusat)
13. PT. Domex E (Jakarta Pusat)
14. PT. Aflia P (Jakarta Pusat)
15. PT. Samudera E (Jakarta Selatan)
16. PT. Poin (Jakarta Barat)
17. PT. Elgino (Jakarta Timur)
18. PT. Megadasa (Bekasi)
19. CV. Solusindo ( Jakarta timur)
20. PT. Trijaya AM (Tangerang Selatan)
21. PT. Kuat KK (jakarta selatan)
22. CV. Sinar LB (Jakarta Timur)
23. PT. Indo TI (Jakarta Barat)
24. PT. Diva NU ( sertpong)
25. PT. Indo PN(Jakarta Selatan)
26. PT. Asia FC (PMA)
27, PT. Publisindo MG (Jakarta Selata)
28. PT. Janindo (Tangerang Selatan)

Salam' Sukses selalu

cara menghemat pajak atau membayar pajak rendah

Wednesday, 6 May 2015 | komentar

Dengan pengalaman saya sebagai tax consultant dimana penguasaan tentang Tax Planning yang sangat baik karena seorang tax consultan haruslah dapat membuat strategi untuk mencari berbagai celah yang dapat di tempuh dalam koridor Peraturan Perpajakan (loopholes) agar perusahaan dapat membayar Pajak dalam jumlah Minimal dengan cara:

1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
     Strategi & Teknik aman untuk menghindari Pajak secara Legal dengan memanfaatkan Grey Area.
2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
    Strategi & Teknik ini tidak di rekomendasikan karena ilegal, berpotensi dikenakan sanksi pidana     fiskal & Kriminal.
3. Tax Saving ( Penghematan Pajak)
    Strategi ini merupakan penghematan Pajak bersifat Legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh silahkan bertanya di komentar ;=====>>


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger