Kunjungi web Resmi Kami: www.freelancepajak.com ☎️ 0852-3377-6649

Pemutihan Pajak dengan TAX AMNESTY

Saturday, 29 October 2016 | komentar

Akibat atau Sanksi yang diterima jika tidak melaporkan spt masa/tahunan tepat waktunya dan/atau terlambat menyetorkan kekurangan pembayaran pajak :
UU KUP Pasal 7 ayat 1 :
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Tidak atau terlambat melaporkan :
  1. SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-
  2. SPT Masa Selain PPN (PPh 21,22,23,25,15 dan 4 ayat 2) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda  Rp 100.000,-
  4. SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000,-
Akibat atau sanksi yang diterima jika tidak atau terlambat penyetoran pajak adalah sanksi berupa bunga 2% perbulan.
UU KUP Pasal 9 ayat 2a
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Mari kita gunakan Hak untuk mengikuti Tax Amnesty karena sanksi telat lapor dan telat setor tersebut dari tahun 2015 kebelakang akan di hapuskan, juga apabila kita merasa ada hutang Pajak yang belum keluar STP/SKP maka akan secara otomatis dihapuskan, tax amnesty ini jelas menguntungkan Wajib Pajak perorangan maupun badan dari segi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Keuntungan lainnya adalah adanya jaminan bahwa Dirjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan hingga penyidikan pajak. dengan cara mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan. Tentunya hal ini dilakukan dengan memperhitungkan utang yang berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan tersebut.

Salam Sukses selalu

Joewari Patolah
0852 1555 2010
www.tenagalepas.club 
www.freelancepajak.com 
www.dipajaki.com

Bintaro, serpong, BSD, Pamulang, Ciputat, Tangerang, Ciledug, Tanah Kusir, Kebayoran, Blok M, Cilandak, Fatmawati, Panglima Polim, Cipete,Lebak Bulus, Rempoa, Pasar Minggu, Depok, Mampang, Senopati, CBD, Sudirman, Tanah ABang.

Jasa Lapor Tax Amnesti dan SPT Tahunan

Wednesday, 24 August 2016 | komentar


Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.

Jasa yang Saya tawarkan adalah membuat SPT Tahunan 2015 apabila belum buat karena syarat utama adalah itu (apabila sudah ada maka biaya jasa dapat disesuaikan). serta perhitungan Tax Amnesty itu sendiri.

foto profil ini adalah bukti TA yang saya kerjakan dan sudah di setujui menteri keuangan. Atas Jasa tersebut fee terhadap Saya disesuaikan dengan tingkat kerumitan data dan laporan mulai dari 1 jt sampai 7 jt.

selain TA saya juga bisa menjadi tenaga freelancer di perusahaan anda dengan jobdes PPh 21, pph 25, PPn, SPT Tahunan dan perpajakan lainnya. 


Pengalaman Client Saya ada di, Kebayoran, Ciledug, Pal Merah, Cilandak, Depok, Serpong, Bintaro, Kebayoran Baru, Pesanggrahan, Cipulir, Blok M, Kuningan, Tanah Abang, Cikupa, Tangerang, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Pondok Indah, senayan, Pamulang,

Salam Sukses
Joewari Patolah

Phone: 0852-3377-6649

Manfaatkan Tax Amnesty atau tunggu hari pembalasan hehehe

Saturday, 20 August 2016 | komentar




Beruntung Sekali apabila mau ikut Tax Amnesti dan ternyata belum lapor SPT Tahunan 2015, apalagi tahun 2015 kebelakang mempunyai hutang pajak karena Pengampunan Pajak diberikan kepada seluruh Pajak yang timbul atas pengungkapan harta yang diajukan pengampunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). asik nga tuh hahahayyy.......

yang menariknya Asal usul dana/ aset tersebut tidak akan dipermasalahkan dalam Pengampunan
Pajak. Data dan informasi yang bersumber dari Permohonan Pengampunan
Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

yang berhak mendapatkan pengampunan pajak? Adakah
yang tidak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak?
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib
Pajak yang sedang:
• dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap
oleh Kejaksaan;
• dalam proses peradilan; atau
• menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Jika pada saat pengajuan permohonan, ternyata status Wajib Pajak adalah
NE/DE, maka petugas Subtim Penerimaan harus mengaktifkan kembali status
Wajib Pajak tersebut agar permohonan pengampunan dapat diterima. Proses
pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.

Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat
Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka
Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib
Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib
Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak
diterbitkan.

Surat Keterangan wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan
Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk
Pengampunan Pajak dianggap diterima.

• Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri dinvestasikan selama tiga
tahun atau Repatriasi:
􀂾 Bulan Juli hingga 30 September 2016, tarif 2%.
􀂾 Bulan Oktober hingga 31 desember 2016, tarif 3 %.
􀂾 1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017, tarif 5%.
• Harta yang di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri atau deklarasi:
􀂾 Bulan Juli hingga 30 September 2016 , tarif 4%.
􀂾 Bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarif 6%.
􀂾 1 Januari 2017 hingga 31 maret 2017, tarif 10 %.
• Wajib pajak UMKM:
􀂾 Mengungkapkan nilai harta dari Rp 4,8 milliar sampai dengan Rp 10 milliar
dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%.
􀂾 Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 milliar dalam surat pernyataan,
untuk periode bulan pertama sampai dengan 31 maret 2017, dikenai tarif
2%.

Masih bingung dan butuh bantuan ??? Silahkan Hubungi Kami.

Salam Sukses

Joewari Patolah
mobile : 0852-3377-6649 (WA)


website Kami yang lain: http://freelancepajak.com/ https://jasarestitusipajak.blogspot.co.id/ http://www.tenagalepas.club/

Jasa Pajak Bintaro, serpong, ciledug, bsd, tangerang, cikupa, cilandak, lebak bulus, pamulang, ciputat, kebayoran, blok m

download surat pengakuan kepemilikan harta tax amnesty word doc

| komentar





Pertanyaan : "Jika saya punya rumah & mobil atas nama orang lain yg akan saya ikutkan dalam Tax Amnesty, apakah perlu dibuat surat pengakuan kepemilikan harta? jika perlu bagaimana format suratnya?
apakah perlu juga dibuat surat pengakuan nominee?"

Jawab ; "Surat Pengakuan harta dan Surat Nominee...format diserahkan ke WP yg menggambarkan bahwa harta xx yg dimilik tahun 19xx ataas nama yy adalah benar milik zzz.."

silahkan download surat pengakuan kepemilikan harta tax amnesty:

https://www.dropbox.com/s/6fdf98u0euste3r/Surat%20Pernyataan%20kepemilikan%20harta.docx?dl=0



Butuh Jasa hitung & Lapor Perpajakan, PPh Masa, SPT Tahunan maupun tax amnesti silahkan hubungi kami, pengalaman  lebih dari 40 Perusahaan dari berbagai jenis bidang usaha. untuk strat-up bisnis anda, Kami bisa bantu dengan fee yang fleksibel sesuai kemampuan perusahaan, UMR area sehingga Anda dapat fokus dipengembanagan Perusahaan.



website Kami yang lain: http://freelancepajak.com/ https://jasarestitusipajak.blogspot.co.id/ http://www.tenagalepas.club/

Jasa Pajak Bintaro, serpong, ciledug, bsd, tangerang, cikupa, cilandak, lebak bulus, pamulang, ciputat, kebayoran, blok m

Salam Sukses selalu.

Joewari Patolah
0852-3377-6649

Apa itu Amnesti Pajak, Siapa yang bisa memanfaatkan, Bagaimana caranya

Thursday, 21 July 2016 | komentar

Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Siapa yang bisa memanfaatkan?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
1.     Wajib Pajak Orang Pribadi
2.     Wajib Pajak Badan
3.     Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4.     Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
1.     Wajib Pajak orang pribadi;
2.     pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3.     penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
1.     memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.     membayar Uang Tebusan;
3.     melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4.     melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5.     menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
6.     mencabut permohonan:
o    pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
o    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
o    pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
o    keberatan;
o    pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
o    banding;
o    gugatan; dan/atau
o    peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kapan berlakunya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1.     Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
2.     Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3.     Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Mengapa saya harus ikut?

4.     Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
5.     Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
6.     Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Kemana mengajukan Amnesti Pajak?

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan
Bagaimana caranya?
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
1.     Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
o    bukti pembayaran Uang Tebusan;
o    bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
o    daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
o    daftar Utang serta dokumen pendukung;
o    bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
o    fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
o    surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
o    surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
o    melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
o    surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
2.     Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.     Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.     Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.     Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.     Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.     Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
 





Fasilitas
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
1.     penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
2.     penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
3.     tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.     penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
5.     Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
1.     surat berharga Negara Republik Indonesia;
2.     obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3.     obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
4.     investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5.     obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6.     investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
7.     investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8.     bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Sanksi

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

butuh bantuan...?? hubungi Kami.

Surat Pengantar Pembebasan pemotongan PPh 23 SKB (surat keterangan bebas)

Friday, 24 June 2016 | komentar


disini Admin akan berbagi surat pengantar / pemberitahuan pembebasan pemotongan PPh 23 kepada client untuk penagihan, sebetulnya standar pemberitahuan tidak ada dan tidak diwajibkan akan tetapi tidak sedikit client kurang paham tentang PP46 dimana WP yang omsetnya kurang dari 4,8M setahun maka PPh 1% dari omset, dan dengan adanya SKB maka akan dibebaskan dari pemotongan PPh 23 sebesar 2% atas jasa. adakalanya mereka menanyakan SKB yang dilampirkan pada saat penagihan itu fungsinya seperti apa sehingga kita harus melampirkan pemberitahuan pembebasan pemotongan atas jasa tersebut supaya lebih mudah dipahami.

biasanya yang admin lampirkan pada saat penagihan adalah:
1. Invoice
2. Faktur Pajak PPn
3. Pemberitahuan Surat Keterangan Bebas Potong PPh 23
4. SKB yang sudah dilegalisir
5. SPK / BAST / Kontrak kerjasama
6. dokumen lain sesuai persyaratan dalam kontrak kerja.

supaya tidak capek buat, admin sudah siapkan dalam format word silahkan di sedot hehehe:

https://www.dropbox.com/s/h1u2wvksylimqih/Surat%20Pemberitahuan%20bebas%20potong%20PPh%2023%20.docx?dl=0

semoga bermanfaat :)

Freelance Pajak Borongan

Sunday, 1 May 2016 | komentar

 Saya seorang tenaga freelancer Profesional yang berpengalaman menangani Perpajakan Perusahaan dari berbagai bidang usaha maupun bisnis saat ini,

Pengalaman Saya sebagai freelance Pajak sejak tahun 2013-2019 lebih dari 90 Perusahaan, baik itu baru start up maupun sudah berjalan puluhan tahun.

adapun yang dapat Saya kerjakan adalah:
1. Penyusunan Laporan Keuangan dari Laba Rugi hingga Neraca.
2. Laporan Pajak Karyawan PPh 21 atau PPh pasal 26
3. Laporan Pajak penghasilan PPh 25 atau 4 ayat 2 Peredaran Bruto tertentu UMKM
4. dan PPh Masa Lainnya seperti Pph 23, 4 ayat 2 sewa, dividen dll sesuai dengan SKT.
5. Pembuatan efaktur PPN + Pengurusan Sertifikat efaktur.
6. Pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh 23 maupun PPh 22.
7. Laporan eSPT Tahunan Perusahaan.

atas jasa tersebut fee mulai dari 1jt sampai 5jt perbulan, fee tergantung tingkat kerumitan dan volume transaksi di perusahaan serta kewajiban perpajakannya.

dengan menjadikan Saya sebagai rekan maka Anda tidak perlu repot-repot menghafal / update tentang undang- undang perpajakan yang terbaru, semua serahkan kepada Saya sehingga anda dapat fokus pada pengembangan Perusahaan.

Kelebihan mengunakan Jasa Freelancer:
1. tidak ada THR
2. tidak ada Pesangon
3. Tidak ada Medical
4. waktu lebih fleksibel
5. profesional & dapat di andalkan

Saya tunggu kabar baik dari anda.

Salam Sukses
Joewari Patolah
mobile:0852-3377-6649


Kunjungi website resmi saya:

http://freelancepajak.com/

Jasa Laporan SPT Tahunan 2015

Saturday, 20 February 2016 | komentar

Saya Seorang freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi, menawarkan Jasa laporan Pajak SPT Tahunan 2018, Saya dapat juga membantu penyusunan laporan Laba Rugi dan Neraca apabila perusahaan anda belum menyiapkan laporan. 

atas Jasa Pekerjaan tersebut Adalah 3,5jt untuk omset Perusahaan kurang dari 4,8jt pertahun. apabila omset lebih dari itu dapat di bicarakan lebih lanjut. 


selain Laporan SPT Tahunan, Saya juga dapat membantu menjadi freelancer untuk menyusun laporan Pajak Bulanan seperti PPh 21, PPh 25, PPh 23, Peredaran Bruto tertentu, SKB (surat Keterangan bebas), PPh pasal 4 ayat 2 dan perpajakan lainnya.


Pengalaman Saya menangani Laporan SPT Tahunan Client lebih dari 50 Perusahaan dalam 1 tahun terakhir, dari berbagai jenis usaha baik PT maupun CV. contoh bukti penerimaan surat (BPS) client Saya dari  kantor Pajak ditahun 2015 ini.


Salam Sukses,


Joewari  


moBILE : 0852-3377-6649

eMail      : joewari@freelancepajak.com
                 freelancerpajak@gmail.com

Website resmi : 

http://freelancepajak.com



jasa pajak
jasa pajak
tanda terima spt tahunan electronic
tanda terima spt tahunan electronic

Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan 2015 Elektronik

                                   










tangerang,bintaro, ciputat, ciledug, jakarta selatan, jakarta pusat, jakarta barat, jakarta timur, kebayoran, pondok indah,pesanggrahan, cilandak, lebak bulus, serpong, BSD, blok M, pal merah, tanah abang,

freelance Pajak Borongan I Laporan Pajak SPT Tahunan I Jasa Urus Efaktur

Saturday, 2 January 2016 | komentar

Jasa Laporan SPT Tahunan, Efaktur PPN,

Saya Seorang freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak borongan satu tahun kebelakang Meliputi :

1. SPT Tahunan
2. PPh 21
3. PPh 25
4. PPh 29
5. PPh 23
6. PPh 4 ayat 2
7. laporan Laba Rugi & Neraca
dan PPh lainnya.

Atas pekerjaan tersebut saya borong fee mulai dari 1,5jt sesuai tingkat kerumitan dan kewajiban perpajakan anda.

apabila anda berat membayar karyawan untuk urus pajak bulanan dan tahunan dimana minimum gaji mereka di atas UMR maka anda dapat memilih Saya untuk membantu anda. untuk fee fleksibel sesuai kemampuan perusahaan anda. karena pentingnya kerjasama yang berkesinambungan supaya sama-sama jalan serta tidak memberatkan itu tujuan saya.

bukti pengalaman Saya menangani perpajakan clent ditahun 2014 sudah lebih dari 60 Perusahaan dan dapat dibuktikan dengan laporan Pajak maupun SPT Tahunan.

pengalaman Saya menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak karena telat bayar maupun lapor dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan yang  pada akhirnya denda yang harus di bayar jauh lebih mahal..

selain memberikan jasa tersebut Saya juga akan membantu tax planning usaha anda, contoh anda akan saya bantu urus SKB (surat keterangan bebas) apabila omset kurang dari 4,8M setahun, supaya tidak dipotong PPh 23 sebesar 2% karena kewajiban pajak anda hanya 1 % per omset.

free pengurusan SKB (surat keterangan bebas)

saat ini PPN wajib efaktur, dengan hanya menambah 500 ribu efaktur anda akan saya bantu sampai penerbitan faktur pajak keluaran.


pada intinya apapun keluhan pajak anda saya bantu.

Salam sukses

Joewari Patolah

Phone : 085215552010
pin BB : 5A6757D5




Tangerang, Jakarta selatan, jakarta Pusat, Bintaro, kebayoran, ciledug, serpong, karawaci, 

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jasa Laporan Pajak Borongan & freelance Bulanan MURAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger